Kajian Dakwah Tekstual Kontekstual
Oleh:
Muhammad Irsyad Sirojul Khoeir, S.Sos., M.Sos.
ABSTRACT
Islam is a religion that teaches principles of balanced and moderate living. In this context, the issue of religious moderation and the concept of Wasatiah in Islam has become a significant concern. This paper aims to analyze whether religious moderation and Wasatiah can be considered the same concept in Islam. The research focuses on understanding and interpreting relevant Islamic texts and explores the views of prominent Islamic scholars and thinkers on this issue.
In this study, we examine various definitions and concepts of religious moderation and Wasatiah, as well as identify the similarities and differences between them. We delve into Quranic verses, hadiths, and the perspectives of scholars on religious moderation and Wasatiah to gain a deeper understanding of these concepts. Furthermore, we also analyze the practical implications of these concepts in the context of textual preaching (dakwah tekstual).
The findings suggest that religious moderation and Wasatiah in Islam share basic principles, such as maintaining a balance between extremism and deficiencies in everyday religious practices. However, there are differences in emphasis and perspective between the two. Religious moderation primarily focuses on individual actions in daily religious practices, while Wasatiah highlights Islam's role in mediating conflicts and maintaining social stability in society.
In conclusion, while religious moderation and Wasatiah in Islam share fundamental principles, they differ in scope and emphasis. Both are important for understanding Islamic teachings and have significant implications in the context of textual preaching. Therefore, a deeper understanding of these two concepts will assist Islamic preachers and scholars in promoting messages of moderation, tolerance, and peace in society.
Keywords: Religious Moderation, Wasatiah in Islam, Textual Da'wah.
Latar Belakang
Pada era kontemporer ini, isu-isu keagamaan dan bagaimana menjalankan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari telah menjadi perhatian yang signifikan. Di tengah kompleksitas tantangan dan dinamika dunia modern, terutama dalam konteks dakwah Islam, dua konsep utama muncul: moderasi dan wasatiah (Fahri & Zainuri, 2019). Kedua konsep ini tampaknya memiliki makna yang serupa, namun apakah mereka benar-benar sama? Apakah moderasi beragama sejalan dengan konsep wasatiah dalam Islam? Ini adalah pertanyaan penting yang perlu untuk dieksplorasi lebih lanjut.
Dalam ajaran Islam, konsep moderasi dan wasatiah memegang peran penting dalam membimbing umat Muslim dalam menjalani agama mereka. Moderasi dan wasatiah bukan hanya sekadar istilah kosong, melainkan prinsip-prinsip fundamental yang memandu umat Islam untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam beragama (Abror, 2020). Dalam era yang penuh dengan tantangan dan kompleksitas seperti saat ini, pemahaman yang benar tentang konsep-konsep ini menjadi semakin krusial.
Dalam kaitannya dengan dakwah Islam, pemahaman yang tepat tentang moderasi dan wasatiah memiliki implikasi signifikan dalam membentuk pesan dakwah dan pendekatan yang diambil oleh para dakwah (Junaedi, 2019). Dalam konteks ini, penulis mengadakan penelitian untuk menjawab pertanyaan tersebut dan memahami apakah ada perbedaan mendasar antara moderasi dan wasatiah, ataukah keduanya hanya merujuk pada konsep yang sama.
Makalah ini akan mengulas secara mendalam tentang konsep-konsep moderasi dan wasatiah dalam Islam. Penulis akan menyelidiki pengertian keduanya dalam Al-Qur'an, Hadits, pandangan ulama, dan juga menganalisis implikasi konsep-konsep ini dalam konteks dakwah Islam. Selain itu, kami juga akan meninjau persamaan dan perbedaan antara moderasi dan wasatiah, serta melihat bagaimana pandangan ulama dan ahli tentang kedua konsep tersebut. Pertanyaan utama yang akan dijawab dalam makalah ini adalah, "Apakah Moderasi Beragama Sama dengan Wasatiah dalam Islam?".
Moderasi adalah kata yang sering kali digunakan untuk menggambarkan sikap beragama yang seimbang dan terhindar dari ekstremisme (Junaedi, 2019). Wasatiah, di sisi lain, adalah konsep yang merujuk pada sikap pertengahan atau tengah dalam menjalani ajaran agama. Kedua konsep ini muncul dalam berbagai konteks dalam Islam, baik dalam Al-Qur'an, Hadits, pandangan ulama, maupun praktik kehidupan sehari-hari.
Dalam Al-Qur'an, terdapat ayat yang menekankan pentingnya umat Islam menjaga keseimbangan, seperti dalam Surat Al-Baqarah (2:143).
﴿ ۞ وَاِذِ ابْتَلٰٓى اِبْرٰهٖمَ رَبُّهٗ بِكَلِمٰتٍ فَاَتَمَّهُنَّ ۗ قَالَ اِنِّيْ جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ اِمَامًا ۗ قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِيْ ۗ قَالَ لَا يَنَالُ عَهْدِى الظّٰلِمِيْنَ ١٢٤ ﴾ ( البقرة/2: 124)
Artinya: (Ingatlah) ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat, lalu dia melaksanakannya dengan sempurna. Dia (Allah) berfirman, “Sesungguhnya Aku menjadikan engkau sebagai pemimpin bagi seluruh manusia.” Dia (Ibrahim) berkata, “(Aku mohon juga) dari sebagian keturunanku.” Allah berfirman, “(Doamu Aku kabulkan, tetapi) janji-Ku tidak berlaku bagi orang-orang zalim.” (QS. Al-Baqarah/2:124)
Ayat ini menegaskan bahwa umat Islam diwajibkan untuk menjaga keseimbangan dalam menjalani ajaran agama mereka.
Selain itu, Hadits Nabi Muhammad SAW juga memberikan pedoman tentang pentingnya moderasi dalam beragama. Nabi SAW mendorong umatnya untuk menjauhi ekstremisme dan fanatisme dalam beragama, sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang menyatakan:
﴿ لَا تُطْلِقُوا ٱلْغُلَـٰوَ فِى ٱلدِّينِ ﴾
Artinya: "Janganlah kamu berlebihan dalam agama, karena sebelummu kaum yang telah binasa karena berlebih-lebihan dalam agama.".
Melalui penelitian ini, penulis berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang moderasi dan wasatiah dalam Islam, serta bagaimana keduanya dapat diterapkan dalam konteks dakwah untuk membantu umat Islam dalam menjalankan agama mereka dengan seimbang, adil, dan relevan dengan tantangan zaman modern. Dengan demikian, langkah awal dalam menjawab pertanyaan ini adalah dengan memahami konsep moderasi dan wasatiah secara mendalam, dan itulah yang akan kami bahas dalam makalah ini.
Rumusan Masalah
Dalam upaya mendalami konsep moderasi dan wasatiah dalam Islam, serta mengeksplorasi hubungan antara keduanya, makalah ini akan mengajukan beberapa pertanyaan kunci sebagai panduan dalam penelitian:
- Apa pengertian dan makna Wasatiah dalam Islam?
- Apa pengertian dan makna Moderasi dalam Islam?
- Apakah Moderasi sama dengan Wasatiah dalam Islam?
- Bagaimana Signifikansi Konsep Wasatiah dan Moderasi dalam Dakwah?
- Bagaimana Konsep Wasatiah dan Moderasi tercermin dalam Al-Qur'an, Hadits, Ijma, dan Qiyas?
- Bagaimana Pandangan Ulama dan Ahli tentang Konsep Wasatiah dan Moderasi dalam Islam?
Dengan merumuskan pertanyaan-pertanyaan ini, makalah ini akan berusaha untuk menjawab pertanyaan utama, yaitu apakah moderasi beragama sama dengan wasatiah dalam Islam, serta menggali pemahaman lebih dalam tentang kedua konsep tersebut dalam Islam.
Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah:
- Untuk memahami Pengertian dan Makna Wasatiah dalam Islam
- Untuk memahami Pengertian dan Makna Moderasi dalam Islam
- Untuk Menganalisis Kesamaan dan Perbedaan antara Moderasi dan Wasatiah
- Untuk Mengungkap Signifikansi Konsep Wasatiah dan Moderasi dalam Dakwah
- Untuk Menyelidiki Konsep Wasatiah dan Moderasi dalam Sumber-sumber Islam
- Untuk Menyajikan Pandangan Ulama dan Ahli tentang Konsep Wasatiah dan Moderasi
Dengan tujuan-tujuan ini, makalah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperluas pemahaman tentang konsep-konsep penting ini dalam Islam dan relevansinya dalam kehidupan umat Islam saat ini.
Konsep Wasatiah dalam Islam
1. Pengertian Wasatiah
Dalam beberapa tahun terakhir, istilah "الإسلام الوسطية" (Al-Islam al-Wasathiyyah) telah menjadi populer. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Islam Wasathiyah? Jika kita melihat kata "وَسَطِيَّة" (wasathiyyah) yang berasal dari akar kata "وَسَط" (wasatha), kita akan menemukan beragam pengertian. Dalam tradisi Islam klasik, terdapat banyak pandangan dari para ulama yang sejalan dengan pengertian ini, seperti yang diungkapkan oleh Ibnu 'Asyur, al-Asfahany, Wahbah al-Zuḥaily, al-Thabary, Ibnu Katsir, dan lainnya (Nurdin, 2021).
Menurut Ibnu 'Asyur (Busyro et al., 2019), kata "wasath" berarti sesuatu yang ada di tengah atau sesuatu yang memiliki dua belah ujung yang ukurannya sebanding. Menurut al-Asfahany, kata "wasathan" berarti tengah-tengah di antara dua batas (a'un) atau bisa berarti yang standar. Kata tersebut juga memiliki makna menjaga dari sikap melampaui batas (ifrath) dan ekstrem (tafrith).
Sementara itu, Wahbah al-Zuhaili dalam tafsir al-Munir menegaskan bahwa kata "الوَسَط" (al-wasath) adalah sesuatu yang berada di tengah-tengah atau "مَرْكَزُ الدَّائِرَةِ" (markaz al-dairah). Kemudian, makna tersebut juga digunakan untuk menggambarkan sifat atau perbuatan yang terpuji, seperti pemberani yang merupakan pertengahan di antara dua ekstrem (Busyro et al., 2019). Dapat dikatakan bahwa sifat berani berada di antara dua sifat yang tidak terpuji, yaitu sifat pengecut dan sifat ceroboh. Dalam sifat pengecut, keberanian untuk menghadapi tantangan hilang, padahal Islam mengajarkan umatnya untuk selalu optimis dalam memandang masa depan.
Sementara dalam sifat ceroboh, terdapat ketergesa-gesaan, tindakan gegabah, kurang perhitungan, dan bahkan tindakan yang mengikuti hawa nafsu, yang dapat menghalangi seseorang dari keselamatan. Tidak jarang, perilaku ini dapat mencelakakan dirinya sendiri dan orang lain, serta mengarahkannya ke dalam golongan orang-orang zalim dan fasik. Di sisi lain, dalam sifat berani yang berada di tengah-tengah antara keduanya, terdapat optimisme, kemampuan untuk mengendalikan diri, serta perencanaan yang bijaksana.
Al-Thabary memiliki kecenderungan yang sangat unik, yaitu dalam memberikan makna seringkali berdasarkan riwayat. Terdapat 13 riwayat yang menunjukkan bahwa kata "الوَسَط" (al-wasath) memiliki makna "العَدْل" (al-'adl), karena hanya orang-orang yang adil saja yang dapat bersikap seimbang dan dianggap sebagai orang-orang pilihan (Nurdin, 2021).
Berdasarkan pengertian dari para pakar tersebut, dapat disimpulkan beberapa inti makna yang terkandung di dalamnya, yaitu:
- Sesuatu yang ada di tengah.
- Menjaga dari sikap melampaui batas (ifrath) dan dari sikap mengurangi ajaran agama (tafrith).
- Terpilih.
- Adil dan seimbang.
Ditinjau dari segi terminologinya, makna kata "الوَسَطَان" (al-wasathan) adalah pertengahan sebagai keseimbangan (التَّوَازُن) antara dua jalan atau dua arah yang saling berhadapan atau bertentangan:
- Spiritualitas (روحيّة) dengan material (ماديّة).
- Individualitas (فَردِيّة) dengan kolektivitas (جماعيّة).
- Kontekstual (واقعيّة) dengan tekstual (نَصِيّة).
- Konsisten (ثابِت) dengan perubahan (تغيير).
Oleh karena itu, keseimbangan sebenarnya adalah sifat alam semesta, dan pada saat yang sama, merupakan karakteristik Islam sebagai pesan abadi. Bahkan, dalam Islam, suatu tindakan dianggap baik (shaleh) jika diletakkan dalam prinsip-prinsip keseimbangan antara theocentris (hablun minallah) dan anthropocentris (hablun min al-nas) (Kasdi, 2019).
Salah satu ciri khas Islam adalah wasathiyah, yang dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan sebagai moderasi. Namun, menurut Afifuddin Muhadjir, makna wasathiyah sebenarnya lebih luas daripada sekadar moderasi. Wasathiyah juga bisa berarti realistis (Islam Wasathiyah adalah Islam yang berada di antara realitas dan idealitas) (Busyro et al., 2019). Ini berarti bahwa Islam memiliki cita-cita yang tinggi dan ideal untuk memberikan kesejahteraan bagi umat di dunia dan akhirat. Cita-cita tersebut mungkin tinggi, tetapi dalam menghadapi realitas, Islam bersedia untuk turun ke dunia nyata.
Dalam laman nu.or.id (Faizin, 2022) disebutkan bahwa terdapat 10 praktik amaliyah keagamaan dalam Islam Wasathiyah:
- Tawassuth (التوسط): Mengambil Jalan Tengah: Ini mengacu pada pemahaman dan praktik agama yang tidak ekstrem, baik dalam berlebihan (إفراط) maupun dalam mengurangi (تفريط) ajaran agama.
- Tawazun (التوازن): Berkeseimbangan: Ini melibatkan pemahaman dan praktik agama secara seimbang yang mencakup semua aspek kehidupan, baik dunia (دنيا) maupun akhirat (آخرة). Ini juga mencakup kemampuan untuk membedakan antara penyimpangan (الانحراف) dan perbedaan (الاختلاف).
- I'tidal (الاعتدال): Lurus dan Tegas: Ini adalah tentang menempatkan segala sesuatu pada tempatnya dan melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban secara proporsional.
- Tasamuh (التسامح): Toleransi: Ini melibatkan pengakuan (اعتراف) dan penghormatan (احترام) terhadap perbedaan, baik dalam konteks agama maupun dalam aspek-aspek kehidupan lainnya.
- Musawah (المساواة): Egaliter: Ini menekankan ketidakdiskriminan (عدم التمييز) terhadap orang lain berdasarkan perbedaan keyakinan (الاعتقاد), agama (الديانة), tradisi (التقاليد), atau asal-usul (الأصل).
- Syura (الشورى): Musyawarah: Setiap masalah diselesaikan melalui musyawarah (المشاورة) untuk mencapai mufakat (الاتفاق), dengan prinsip bahwa kemaslahatan umum (المصلحة العامة) ditempatkan di atas segalanya.
- Ishlah (الإصلاح): Reformasi: Ini mengutamakan prinsip reformatif (الإصلاحي) untuk mencapai keadaan yang lebih baik (الأفضلية) yang dapat mengakomodasi perubahan (التغيير) dan kemajuan zaman, dengan tetap memelihara tradisi (التقليد) sambil merespons modernisasi (التحديث).
- Aulawiyah (الأولوية): Mendahulukan yang Prioritas: Ini melibatkan kemampuan untuk mengidentifikasi hal-hal yang lebih penting (الأهمية) dan memberi prioritas (الأفضلية) pelaksanaannya dibandingkan dengan hal-hal yang kurang penting.
- Tathawwur wa Ibtikar (التطوّر والابتكار):** Dinamis dan Inovatif: Ini mencerminkan sikap terbuka (الانفتاح) terhadap perubahan (التغيير) sesuai dengan perkembangan zaman (الزمن) serta kemampuan untuk menciptakan hal-hal baru (الابتكار) demi kesejahteraan (الرخاء) dan kemajuan umat manusia.
- Tahadhdhur (التحضر): Berkeadaban: Ini melibatkan penghormatan terhadap akhlakul karimah (الأخلاق الكريمة), karakter (الشخصية), identitas (الهوية), dan integritas (النزاهة) sebagai nilai-nilai utama dalam kehidupan kemanusiaan (الإنسانية) dan peradaban (الحضارة).
2. Makna Wasatiah dalam Al-Qur’an
Al-Qur'an telah disepakati secara konsensus (Ijma') oleh para Ulama Islam dari setiap generasi, mulai dari masa Rasulullah SAW hingga kiamat, bahwa Al-Qur'an adalah referensi utama dan tertinggi dalam Islam, baik dalam hal akidah, syariat, maupun ilmu pengetahuan. Al-Qur'an secara mendasar, akurat, dan relevan menjelaskan hakikat pemikiran washathiyah dalam kehidupan umat Islam melalui banyak ayat dalam Al-Qur'an. Dari petunjuk Al-Qur'an ini, lahir pandangan, konsep, dan manhaj moderasi Islam dalam berbagai aspek kehidupan umat. Lalu, bagaimana pengertian dan hakikat washathiyah menurut Al-Qur'an?
Muhammad Ali As-Shalabiy (2007M) telah secara komprehensif mengeksplorasi manhaj Al-Washathiyah dalam Al-Qur'an melalui tesis magisternya di Universitas Ummu Darman Sudan yang diterbitkan oleh Mu’assasah Iqro di Mesir pada tahun 2007, berjudul "Al-Washathiyah fil Qur'an Al-Karim." Menurut As-Shalabi, akar kata Washathiyah dapat ditemukan dalam 5 kata dalam Al-Qur'an dengan arti yang hampir mirip (Nurdin, 2021).
- Wasathiyah Bermakna Sikap Adil dan Pilihan
﴿ وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا ۗ وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِيْ كُنْتَ عَلَيْهَآ اِلَّا لِنَعْلَمَ مَنْ يَّتَّبِعُ الرَّسُوْلَ مِمَّنْ يَّنْقَلِبُ عَلٰى عَقِبَيْهِۗ وَاِنْ كَانَتْ لَكَبِيْرَةً اِلَّا عَلَى الَّذِيْنَ هَدَى اللّٰهُ ۗوَمَا كَانَ اللّٰهُ لِيُضِيْعَ اِيْمَانَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ ١٤٣ ﴾ ( البقرة/2: 143)
Terjemahan Kemenag 2019
“Demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat pertengahan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Nabi Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Kami tidak menetapkan kiblat (Baitulmaqdis) yang (dahulu) kamu berkiblat kepadanya, kecuali agar Kami mengetahui (dalam kenyataan) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik ke belakang. Sesungguhnya (pemindahan kiblat) itu sangat berat, kecuali bagi orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah. Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.”(QS. Al-Baqarah/2:143)
Dari Abu Said Al-Khudri رضي الله عنه (ra), Nabi صلى الله عليه وسلم menjelaskan makna "ummatan wasathan" dalam ayat ini adalah "العدالة" (al-'adalah), yang berarti "keadilan" (HR. Tirmidzi, Shahih). At-Thabari juga menjelaskan bahwa makna "الوسطان" (al-wasathan) bisa berarti "الموقع الأفضل والأعلى" (al-mawqiu al-afdal wa al-a'la), yang berarti "posisi paling baik dan paling tinggi."3. At-Thabari mengutip Ibnu Abbas رضي الله عنه (ra), Mujahid, dan Atha' saat menafsirkan ayat 143, mereka berkata: "Ummatan Washathan adalah 'العدالة' (al-'adalah)," sehingga makna ayat ini adalah "الله جعل أمة الإسلام أمة الأعدل" (Allah menjadikan umat Islam sebagai umat yang paling adil).". Al-Qurthubi berkata: "الوسطان" (al-wasathan) adalah "العدالة" (al-'adalah), karena sesuatu yang paling baik adalah yang paling adil.". Ibnu Katsir berkata: "الوسطان" (al-wasathan) dalam ayat ini maksudnya "الأفضل والأكثر جودة" (al-afdal wa al-akthar jawdah)," yang berarti paling baik dan paling berkualitas.". Para ahli tafsir lain seperti Abdurrahman As-Sa'diy dan Rasyid Ridha juga menafsirkan bahwa makna "الوسطان" (al-wasathan) dalam ayat ini adalah "العدالة والخير" (al-'adalah wa al-khair), yang berarti keadilan dan kebaikan."
Dari beberapa hadits Nabi saw serta penjelasan para mufassir dari kalangan Sahabat, Tabi'in, serta para mufassir generasi berikutnya hingga mufassir modern, dapat disimpulkan bahwa makna "wasathan" dalam Surat Al-Baqarah ayat 143 adalah "keadilan dan kebaikan," atau dengan kata lain, "umat yang paling adil dan paling baik." Ini menggambarkan bahwa umat Islam seharusnya berdiri di tengah-tengah, menegakkan keadilan, dan mengamalkan kebaikan dalam kehidupan mereka sebagai panduan yang ditetapkan oleh Al-Qur'an.
- Wasathiyah Bermakna Paling Baik dan Pertengahan
﴿ حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوٰتِ وَالصَّلٰوةِ الْوُسْطٰى وَقُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ ٢٣٨ ﴾ ( البقرة/2: 238)
Terjemahan Kemenag 2019
”Peliharalah semua salat (fardu) dan salat Wusṭā. Berdirilah karena Allah (dalam salat) dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah/2:238)
Para ahli tafsir seperti At-Thabari menyatakan bahwa makna dari "wasathan" adalah Shalat Ashar, karena Shalat Ashar terletak di tengah-tengah antara Shalat Subuh dan Shalat Dzuhur, serta antara Shalat Maghrib dan Shalat Isya. Al-Qurthubi juga menjelaskan bahwa "Al-Wustha" merupakan bentuk feminin dari kata "wasath" yang berarti yang terbaik dan paling adil.
Ibnul Jauziy memberikan tiga makna terkait dengan ayat ini: pertama, terkait dengan Shalat yang terletak di pertengahan; kedua, yang memiliki ukuran paling tengah; dan ketiga, yang memiliki kedudukan paling afdhal.
Dengan demikian, tidak ada makna lain dari kata "wustha" dalam ayat ini selain "paling tengah, paling adil, dan paling baik.".
- Wasathiyah Bermakna Paling Adil, Ideal Paling Baik dan Berilmu
﴿ قَالَ اَوْسَطُهُمْ اَلَمْ اَقُلْ لَّكُمْ لَوْلَا تُسَبِّحُوْنَ ٢٨ ﴾ ( القلم/68: 28)
Terjemahan Kemenag 2019
“Seorang yang paling bijak di antara mereka berkata, “Bukankah aku telah mengatakan kepadamu hendaklah kamu bertasbih (kepada Tuhanmu)?””(QS. Al-Qalam/68:28)
Ibnu Abbas ra dan At-Thabari menyatakan bahwa makna dari kata "اَوْسَطُهُمْ" (ausathuhum) adalah "orang yang paling adil dari mereka." Al-Qurthubi menginterpretasikan ayat dalam Surat Al-Qalam ayat 28 ini sebagai "orang yang paling ideal, paling adil, paling berakal, dan paling berilmu."
Dengan demikian, dalam ayat ini dapat disimpulkan bahwa makna dari kata "ausathuhum" adalah "paling adil, paling baik, atau ideal, dan paling berilmu."
- Wasathiyah Bermakna Di Tengah-Tengah atau Pertengahan
﴿ فَوَسَطْنَ بِهٖ جَمْعًاۙ ٥ ﴾ ( العٰديٰت/100: 5)
Terjemahan Kemenag 2019
“lalu menyerbu ke tengah-tengah kumpulan musuh,” (QS. Al-'Adiyat/100:5)
At-Thabari, Al-Qurthubi, dan Al-Qasimi menyatakan bahwa makna dari ayat ini adalah "berada di tengah-tengah musuh." Inilah hakikat Washathiyah dalam Al-Qur'an sesuai dengan penafsiran yang dipercaya dan otoritatif berdasarkan riwayat yang sahih.
Dari empat ayat Al-Qur'an yang berbeda tentang kata "wasathiyah," dapat disimpulkan dengan pasti bahwa dalam konteks kalimat dan istilah Al-Qur'an, "wasathiyah" mengacu pada keadaan yang paling adil, paling baik, paling tengah, dan paling berilmu. Oleh karena itu, umat Islam diharapkan menjadi umat yang paling adil, paling baik, paling unggul, paling tinggi, dan paling moderat dibandingkan dengan umat yang lain.
3. Wasatiah dalam Hadits
Untuk memperkuat argumen ini, mari kita merujuk beberapa hadits Nabi saw yang berkaitan dengan makna Wasathiyah dalam Islam. Dalam tradisi Sunnah, Wasathiyah ternyata telah diungkapkan dan diucapkan oleh Nabi Muhammad saw dalam beberapa haditsnya, yang dapat diinterpretasikan secara linguistik. Nabi seringkali menggunakan istilah "Wasath" untuk merujuk kepada konsep keadilan, keunggulan, keberkahan, kesempurnaan, dan keseimbangan, seperti yang terlihat dalam contoh-contoh hadits berikut ini:
- Wasathan (moderat) bermakna keadilan
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجِيءُ نُوحٌ وَأُمَّتُهُ فَيَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى هَلْ بَلَّغْتَ فَيَقُولُ نَعَمْ أَيْ رَبِّ فَيَقُولُ لِأُمَّتِهِ هَلْ بَلَّغَكُمْ فَيَقُولُونَ لَا مَا جَاءَنَا مِنْ نَبِيٍّ فَيَقُولُ لِنُوحٍ مَنْ يَشْهَدُ لَكَ فَيَقُولُ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأُمَّتُهُ فَنَشْهَدُ أَنَّهُ قَدْ بَلَّغَ وَهُوَ قَوْلُهُ جَلَّ ذِكْرُهُ { وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ } وَالْوَسَطُ الْعَدْلُ
Telah bercerita kepada kami Musa bin Isma'il telah bercerita kepada kami 'Abdul Wahid bin Ziyad telah bercerita kepada kami Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Sa'id berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "(Pada hari qiyanat) Nabi Nuh 'alaihissalam dan ummatnya datang lalu Allah Ta'ala berfirman: "Apakah kamu telah menyampaikan (ajaran)?. Nuh 'Alaihissalam menjawab: "Sudah, wahai Rabbku". Kemudian Allah bertanya kepada ummatnya: "Apakah benar dia telah menyampaikan kepada kalian?". Mereka menjawab; "Tidak. Tidak ada seorang Nabi pun yang datang kepada kami". Lalu Allah berfirman kepada Nuh 'alaihissalam: "Siapa yang menjadi saksi atasmu?". Nabi Nuh Alaihissalam berkata; "Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dan ummatnya". Maka kami pun bersaksi bahwa Nabi Nuh 'alaihissalam telah menyampaikan risalah yang diembannya kepada ummatnya. Begitulah seperti yang difirmankan Allah Yang Maha Tinggi (QS al-Baqarah ayat 143 yang artinya), ("Dan demikianlah kami telah menjadikan kalian sebagai ummat pertengahan untuk menjadi saksi atas manusia.."). al-washathu artinya al-'adl (adil). (HR. Bukhari, Hadits No. 3091 dan Ahmad, Hadits No 10646)
Dalam hadits di atas, sangat jelas bahwa Nabi saw memahami dan menafsirkan kata "wasathan" sebagai "keadilan." Keadilan yang dimaksud di sini adalah bahwa umat Islam adalah umat yang menempatkan segala sesuatu pada tempatnya, meresponsnya sesuai dengan proporsinya dan kedudukannya. Sikap moderat mencerminkan kejujuran, komitmen tanpa dua hati, dan konsistensi dalam perilaku. Itulah mengapa Allah menambahkan dalam Surat Al-Baqarah: 143 setelah menyebut "wasathan," dengan frase "agar kalian menjadi saksi-saksi bagi manusia." Dalam Islam, seorang saksi haruslah orang yang adil dan jujur. Terlihat bahwa makna ayat ini, sesuai dengan tafsir dari Nabi saw, adalah tentang keadilan, kejujuran, dan konsistensi.
- Wasathiyah bermakna posisi tengah penuh keberkahan
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْمُنْذِرِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ حَدَّثَنَا عَطَاءُ بْنُ السَّائِبِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وُضِعَ الطَّعَامُ فَخُذُوا مِنْ حَافَتِهِ وَذَرُوا وَسَطَهُ فَإِنَّ الْبَرَكَةَ تَنْزِلُ فِي وَسَطِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] telah menceritakan kepada kami ['Atha bin As Sa`ib] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Apabila makanan telah di hidangkan maka ambillah dari pinggirnya dan tinggalkan tengahnya, sesungguhnya barakah itu turun di bagian tengahnya."(HR. Ibnu Majah. Hadits No. 3268).
Hadits di atas menjelaskan tentang adab makan, yaitu bahwa mengambil makanan hendaknya dimulai dari pinggirnya lalu bagian lainnya. Mengapa demikian? Hal ini karena Nabi saw sedang mengajarkan umatnya bagaimana membuat makanan menjadi berkah dan mencukupi untuk banyak orang meskipun jumlah makanannya terbatas. Cara ini dilakukan dengan mengambil bagian pinggir makanan terlebih dahulu dan membiarkan bagian tengahnya, karena keberkahan makanan diturunkan oleh Allah melalui bagian tengahnya. Dalam hadits lain, Nabi saw bersabda: "Makanan untuk dua orang akan mencukupi untuk tiga orang, dan makanan untuk tiga orang akan mencukupi untuk empat orang" (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam konteks ini, kata "wasath" berarti posisi tengah, posisi yang selalu diberkahi oleh Allah swt. Hal ini menggambarkan bahwa umat Islam adalah umat terbaik karena selalu berada pada posisi tengah antara kecenderungan ekstrim dalam urusan dunia dan kecenderungan ekstrim dalam urusan akhirat sehingga tidak melupakan kedua aspek tersebut. Islam menempatkan dirinya di tengah-tengah antara ekstremisme kanan yang berlebihan dalam nilai-nilai rohani dan ekstremisme kiri yang mengabaikan nilai-nilai rohani. Dengan cara ini, Islam memposisikan diri dalam keadilan dan keseimbangan yang seimbang.
- Wasathiyah bermakna posisi terbaik seperti Harta terbaik adalah harta pertengahan
قَالَ أَبُو دَاوُد وَقَرَأْتُ فِي كِتَابِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَالِمٍ بِحِمْصَ عِنْدَ آلِ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ الْحِمْصِيِّ عَنْ الزُّبَيْدِيِّ قَالَ وَأَخْبَرَنِي يَحْيَى بْنُ جَابِرٍ عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُعَاوِيَةَ الْغَاضِرِيِّ مِنْ غَاضِرَةِ قَيْسٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثٌ مَنْ فَعَلَهُنَّ فَقَدْ طَعِمَ طَعْمَ الْإِيمَانِ مَنْ عَبَدَ اللَّهَ وَحْدَهُ وَأَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَعْطَى زَكَاةَ مَالِهِ طَيِّبَةً بِهَا نَفْسُهُ رَافِدَةً عَلَيْهِ كُلَّ عَامٍ وَلَا يُعْطِي الْهَرِمَةَ وَلَا الدَّرِنَةَ وَلَا الْمَرِيضَةَ وَلَا الشَّرَطَ اللَّئِيمَةَ وَلَكِنْ مِنْ وَسَطِ أَمْوَالِكُمْ فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَسْأَلْكُمْ خَيْرَهُ وَلَمْ يَأْمُرْكُمْ بِشَرِّهِ
Telah berkata Abu Daud; dan aku telah membaca isi catatan [Abdullah bin Salim] di Himsh yang berada pada keluarga Imran bin Al Harits Al Himshi dari [Az Zubaidi], ia berkata; dan telah mengabarkan kepadaku [Yahya bin Jabir] dari [Jubair bin Nufair] dari [Abdullah bin Muawiyah Al Ghadhiri] dari kabilah Ghadhiratu Qais, ia berkata; Nabi shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tiga perkara, barang siapa yang melaksanakannya maka ia akan merasakan nikmatnya iman yaitu barang siapa yang beribadah kepada Allah semata dan tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan menunaikan zakat hartanya dengan jiwa yang lapang dan jiwanya terdorong untuk menunaikan zakat setiap tahun dan tidak memberikan hewan yang sudah tua dan tanggal giginya, lemah, serta yang sakit atau menunaikannya dengan yang kecil jelek. Akan tetapi tunaikanlah dengan harta kalian yang pertengahan karena sesungguhnya Allah tidak meminta kalian yang harta terbaik kalian dan tidak juga menyuruh kalian memberikan harta yang terburuk.(Sunan Abu Daud No. 1349).
Hadits ini menjelaskan ajaran moderasi Islam dalam hal zakat, yaitu bahwa harta yang dikeluarkan oleh seorang Muslim sebagai bagian dari kewajiban zakatnya adalah harta yang berada di tengah-tengah antara harta yang sangat mewah atau mahal dan harta yang sangat sederhana atau murah. Zakat yang paling baik adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang halal, memenuhi syarat nishab (jumlah minimum yang ditetapkan), telah mencapai masa haul (waktu tertentu yang harus dipenuhi), dan telah mencukupi kebutuhan hidup keluarga.
Syariat Islam tidak menerima zakat dari harta yang belum mencapai nishab atau belum mencapai masa haul. Islam juga tidak menerima zakat dari harta yang diperoleh secara buruk dan haram, seperti hasil korupsi, riba, atau yang tercemar oleh najis.
Zakat yang paling baik adalah zakat dari harta yang produktif dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari oleh umat Islam. Oleh karena itu, syariah tidak memperbolehkan zakat dari perhiasan berupa emas dan perak yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari, hewan ternak yang digunakan untuk bekerja, rumah mewah yang digunakan sebagai tempat tinggal, dan sebagainya, kecuali jika harta tersebut disimpan, diinvestasikan, atau tidak digunakan dalam kebutuhan sehari-hari. Inilah yang dimaksud dengan "harta pertengahan" dalam konteks ini.
Konsep Moderasi Beragama
1. Pengertian Moderasi
Modrasi beragama adalah suatu tindakan yang di lakukan oleh umat yang di lakukan dengan sedang dan tidak berlebihan. Namun moderasi beragama pada saat ini sederhanya dapat di artikan sebagai yang menerima agama-agama lain dengan lapang dada serta dapat hidup rukun dengan penganut agama lain (Hasan, 2021).
Kata moderasi berasal dari bahasa Latin Moderatio, yang berarti “moderat” (tidak terlalu banyak dan tidak kurang). Kata itu juga berarti pengendalian diri (dari sikap untung dan rugi yang besar). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memberikan dua arti dari kata moderasi, yaitu: mengurangi kekerasan dan menghindari ekstrem (Hasan, 2021).
Jika dikatakan “orangnya moderat”, itu berarti orang tersebut bersikap wajar, biasa-biasa saja, dan tidak ekstrim. Dalam bahasa Inggris, kata moderasi sering digunakan dalam arti rata-rata, inti, standar, atau tidak rata. Secara umum, moderat berarti mengedepankan keseimbangan dalam hal keyakinan, moral, dan karakter, baik ketika memperlakukan orang lain sebagai individu, maupun ketika berhadapan dengan lembaga negara.
Moderat merepresentasikan posisi-tempat di antara dua ujung yang bertentangan. Moderat mencerminkan sikap kompromi dengan jalan win-win solution, dan dengan demikian kaum oportunis sering menjadikan moderat sebagai pilihan untuk lari dari wilayah yang jelas menuju wilayah yang abu-abu.
Jadi Moderasi beragama adalah cara pandang kita dalam beragama secara moderat, yakni memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan tidak ekstrem, baik ekstrem kanan maupun ekstrem kiri. Ekstremisme, radikalisme, ujaran kebencian (hate speech), hingga retaknya hubungan antar umat beragama, merupakan problem yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini.
2. Makna Moderasi dalam Al-Qur’an
Moderasi dalam Al-Qur’an adalah salah satu tema yang sering dibahas oleh para ulama dan cendekiawan Islam. Moderasi beragama adalah sikap yang menghindari kecenderungan ekstrem, berlebih-lebihan, atau menyimpang dari ajaran Islam yang sebenarnya. Moderasi beragama juga mencakup aspek hubungan antara umat Islam dengan sesama manusia, baik yang berbeda agama, bangsa, maupun budaya (Nurdin, 2021).
Al-Qur’an sebagai sumber utama ajaran Islam mengandung banyak ayat yang menunjukkan nilai-nilai moderasi dalam berbagai aspek kehidupan. Beberapa ayat tersebut antara lain:
- QS. Al-Baqarah 143
﴿ وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا ۗ وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِيْ كُنْتَ عَلَيْهَآ اِلَّا لِنَعْلَمَ مَنْ يَّتَّبِعُ الرَّسُوْلَ مِمَّنْ يَّنْقَلِبُ عَلٰى عَقِبَيْهِۗ وَاِنْ كَانَتْ لَكَبِيْرَةً اِلَّا عَلَى الَّذِيْنَ هَدَى اللّٰهُ ۗوَمَا كَانَ اللّٰهُ لِيُضِيْعَ اِيْمَانَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ ١٤٣ ﴾ ( البقرة/2: 143)
Terjemahan Kemenag 2019
“Demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat pertengahan40) agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Nabi Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Kami tidak menetapkan kiblat (Baitulmaqdis) yang (dahulu) kamu berkiblat kepadanya, kecuali agar Kami mengetahui (dalam kenyataan) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik ke belakang. Sesungguhnya (pemindahan kiblat) itu sangat berat, kecuali bagi orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah. Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.”
40) Umat pertengahan berarti umat pilihan, terbaik, adil, dan seimbang, baik dalam keyakinan, pikiran, sikap, maupun perilaku. (Al-Baqarah/2:143)
QS. Al-Baqarah: 143 yang menyatakan bahwa Allah menjadikan umat Islam sebagai ummatan wasathan (umat pertengahan) yang menjadi saksi atas perbuatan manusia dan Rasul menjadi saksi atas perbuatan mereka. Ayat ini menunjukkan bahwa umat Islam harus bersikap moderat dan seimbang dalam segala hal, tidak condong ke kanan atau kiri, tidak ekstrem atau lunak, tidak fanatik atau liberal.
- QS Al-Baqarah 238
﴿ حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوٰتِ وَالصَّلٰوةِ الْوُسْطٰى وَقُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ ٢٣٨ ﴾ ( البقرة/2: 238)
Terjemahan Kemenag 2019
“Peliharalah semua salat (fardu) dan salat Wusṭā.75) Berdirilah karena Allah (dalam salat) dengan khusyuk.”
75) Menurut pendapat yang masyhur, salat Wusṭā adalah salat Asar. (Al-Baqarah/2:238)
QS. Al-Baqarah: 238 yang memerintahkan umat Islam untuk menjaga shalat wustha (shalat tengah) dan berdiri kepada Allah dengan khusyu’. Ayat ini menunjukkan bahwa umat Islam harus menjaga keseimbangan antara ibadah dan aktivitas dunia, tidak meninggalkan salah satunya, dan tidak berlebih-lebihan dalam salah satunya.
- QS. Al-Maidah: 89
﴿ لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗفَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗوَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٨٩ ﴾ ( الماۤئدة/5: 89)
Terjemahan Kemenag 2019
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (Al-Ma'idah/5:89)
QS. Al-Maidah: 89 yang memberikan keringanan bagi orang-orang yang bersumpah untuk meninggalkan sesuatu yang baik, seperti memberi makan orang miskin, memerdekakan budak, atau puasa. Ayat ini menunjukkan bahwa Allah tidak menyukai orang-orang yang bersumpah untuk melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri atau orang lain, tetapi Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan berbuat baik.
- QS. Al-Qalam: 28
﴿ قَالَ اَوْسَطُهُمْ اَلَمْ اَقُلْ لَّكُمْ لَوْلَا تُسَبِّحُوْنَ ٢٨ ﴾ ( القلم/68: 28)
Terjemahan Kemenag 2019
“Seorang yang paling bijak di antara mereka berkata, “Bukankah aku telah mengatakan kepadamu hendaklah kamu bertasbih (kepada Tuhanmu)?” (Al-Qalam/68:28)
QS. Al-Qalam: 28 yang mengisahkan tentang pemilik-pemilik kebun yang bermaksud untuk memotong buah-buahan tanpa memberikan bagian kepada orang-orang miskin. Ayat ini menunjukkan bahwa Allah tidak menyukai orang-orang yang bakhil dan tamak, tetapi Allah menyukai orang-orang yang dermawan dan adil.
- QS. Al-Adiyat: 5
﴿ فَوَسَطْنَ بِهٖ جَمْعًاۙ ٥ ﴾ ( العٰديٰت/100: 5)
Terjemahan Kemenag 2019
“lalu menyerbu ke tengah-tengah kumpulan musuh,” (Al-'Adiyat/100:5)
QS. Al-Adiyat: 5 yang menggambarkan tentang manusia yang sangat mencintai harta benda sehingga melupakan akhirat. Ayat ini menunjukkan bahwa Allah tidak menyukai orang-orang yang rakus dan lalai, tetapi Allah menyukai orang-orang yang zuhud dan ingat akan pertanggungjawaban di akhirat.
Selain ayat-ayat di atas, masih banyak ayat lainnya yang mengajarkan moderasi dalam Al-Qur’an. Para ulama dan cendekiawan Islam juga telah banyak memberikan penafsiran dan penjelasan tentang konsep moderasi dalam Al-Qur’an. Salah satu contoh adalah studi komparatif penafsiran M. Quraish Shihab dan Hamka terhadap beberapa ayat tersebut.2 Dari studi tersebut dapat diketahui bahwa kedua ulama tersebut memiliki perspektif yang berbeda tetapi saling melengkapi dalam memahami moderasi dalam Al-Qur’an.
3. Moderasi dalam Hadits
Moderasi dalam hadits adalah sikap yang mengikuti ajaran dan contoh Rasulullah saw. dalam beragama, yaitu tidak berlebih-lebihan, tidak berkurang-kurang, tidak ekstrem, tidak fanatik, tidak radikal, tetapi seimbang, adil, toleran, dan proporsional. Moderasi dalam hadits juga mencakup aspek hubungan antara umat Islam dengan sesama manusia, baik yang seagama maupun yang berbeda agama, bangsa, maupun budaya.
Beberapa hadits yang menjadi landasan moderasi dalam Islam adalah sebagai berikut:
Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Sesungguhnya agama ini mudah (sederhana), maka janganlah kamu mempersulitnya. Sesungguhnya tidak ada seorang pun yang bersikap keras (berlebih-lebihan) dalam agamanya melainkan ia akan kalah (tertekan). Maka luruskanlah (jalannya), dekatkanlah (kebaikan), sambutlah kabar gembira (dengan ketaatan), mintalah pertolongan (kepada Allah) di waktu pagi, sore, dan sebagian dari waktu malam." Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw. mengajarkan umatnya untuk bersikap moderat dan seimbang dalam beragama, tidak terlalu keras atau lemah, tidak terlalu banyak atau sedikit, tidak terlalu cepat atau lambat.
Hadits riwayat Ahmad dari Anas bin Malik ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Sesungguhnya Allah mencintai sikap pertengahan (wasath) dalam segala urusan."2 Hadits ini menunjukkan bahwa Allah menyukai umat Islam yang bersikap adil, seimbang, dan proporsional dalam segala hal, tidak berlebih-lebihan atau kurang-kurang.
Hadits riwayat Muslim dari Abdullah bin Amr bin Ash ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Tidaklah sempurna iman seseorang hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri."3 Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw. mengajarkan umatnya untuk bersikap moderat dan toleran dalam hubungan sosial, tidak egois atau benci, tetapi saling mencintai dan menghormati.
Hadits riwayat Abu Dawud dari Abu Sa’id Al-Khudri ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Janganlah kamu mengutuk orang-orang yang menyembah selain Allah, karena dengan demikian kamu akan membuat mereka mengutuk Allah dengan kebencian."4 Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw. mengajarkan umatnya untuk bersikap moderat dan santun dalam berdakwah, tidak kasar atau menghina, tetapi lembut dan bijak.
Perbandingan Wasatiah dan Moderasi dalam Islam
1. Kesamaan antara Wasatiah dan Moderasi
Kesamaan antara Wasatiah dan Moderasi adalah bahwa keduanya adalah konsep yang berkaitan dengan sikap moderat dalam beragama, yaitu tidak berlebih-lebihan, tidak berkurang-kurang, tidak ekstrem, tidak fanatik, tidak radikal, tetapi seimbang, adil, toleran, dan proporsional. Keduanya juga memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan masyarakat yang harmonis, rukun, dan damai sesuai dengan ajaran Islam (Huda et al., 2020).
Namun, perlu diperhatikan bahwa Wasatiah dan Moderasi bukanlah istilah yang sama artinya. Wasatiah adalah istilah yang berasal dari Al-Quran dan Hadits, yang menunjukkan karakteristik khas Islam sebagai agama yang wasath (pertengahan). Wasatiah juga menekankan pada kualitas hidup umat Islam, baik dalam konteks individu maupun sosial. Sedangkan Moderasi adalah istilah yang berasal dari bahasa Latin moderatus, yang berarti “terukur, terbatas, atau tidak berlebihan”. Moderasi lebih menekankan pada aspek hubungan antar umat beragama, baik dalam konteks nasional maupun global.
Oleh karena itu, Wasatiah dan Moderasi tidak dapat disamakan atau digantikan satu sama lain. Keduanya memiliki perbedaan makna dan ruang lingkup. Umat Islam harus memahami dan menerapkan Wasatiah sebagai wawasan Islam tentang moderasi beragama, dan tidak menelan mentah-mentah konsep Moderasi yang mengorbankan aspek akidah dan ibadah.
2. Perbedaan Wasatiah dan Moderasi
Moderasi beragama dan wasatiah adalah dua konsep yang berbeda, meskipun keduanya berkaitan dengan sikap moderat dalam beragama. Menurut salah satu sumber, wasatiah Islam adalah mendorong kehidupan yang adil, bersih, penuh toleransi dan seimbang antara kebutuhan hidup di dunia dan akhirat. Sedangkan moderasi beragama adalah pendekatan bijak terhadap agama yang menghormati dan memahami hak orang lain untuk memilih dan mengamalkan agama masing-masing tanpa adanya tekanan atau diskriminasi. Moderasi beragama juga berpeluang menumbuhkan paham relativisme dan sinkretisme yang memandang bahwa kebenaran bersifat relatif1. Jadi, moderasi beragama lebih menekankan pada aspek hubungan antarumat beragama, sedangkan wasatiah Islam lebih menekankan pada aspek kualitas hidup umat Islam. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan masyarakat yang harmonis, rukun, dan damai sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 (Futaqi, 2018).
Signifikansi Konsep Wasatiah dan Moderasi dalam Dakwah
1.Pentingnya Konsep Wasatiah dalam Dakwah
Pentingnya Konsep Wasatiah dalam Dakwah sangatlah signifikan dalam konteks penyebaran ajaran Islam. Konsep Wasatiah mencerminkan sikap beragama yang seimbang, tengah, dan terhindar dari ekstremisme. Salah satu ayat Al-Qur'an yang mencerminkan pentingnya konsep Wasatiah adalah dalam Surat Al-Baqarah (2:143), yang menyatakan, "وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَـٰكُمْ أُمَّةًۭ وَسَطًۭا ۖ" (Terjemahan: "Dan demikianlah Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat yang wasath (berseimbang)."). Ayat ini menegaskan bahwa umat Islam diwajibkan untuk menjaga keseimbangan dalam menjalani ajaran agama mereka.
Konsep Wasatiah dalam dakwah memberikan landasan yang kuat untuk menyebarkan pesan agama Islam dengan cara yang adil, bijaksana, dan seimbang. Ketika dakwah dilandaskan pada prinsip-prinsip Wasatiah, pesan Islam dapat mencapai audiens dengan cara yang tidak hanya mengedepankan kebenaran agama, tetapi juga menghormati nilai-nilai masyarakat dan memperhatikan konteks sosial (Hasan, 2021). Hal ini membantu menciptakan lingkungan yang lebih kondusif untuk dialog, pemahaman, dan penerimaan terhadap ajaran Islam.
Sebagai contoh, Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah yang mewarisi konsep Wasatiah dalam penyampaian pesan agama Islam. Beliau menghindari ekstremisme dan fanatisme, serta mengutamakan pendekatan yang bijaksana dalam berdakwah. Hadits yang menyatakan, "لَا تُطْلِقُوا ٱلْغُلَـٰوَ فِى ٱلدِّينِ" (Terjemahan: "Janganlah kamu berlebihan dalam agama, karena sebelummu kaum yang telah binasa karena berlebih-lebihan dalam agama."), menjadi pedoman yang kuat bagi para pendakwah untuk tidak melampaui batas dalam menyampaikan ajaran Islam (Cahyo et al., 2022).
Dalam konteks modern, di mana Islam seringkali dihadapkan pada stereotip dan prasangka negatif, konsep Wasatiah dapat menjadi alat yang efektif untuk melawan penyesatan dan memperbaiki persepsi tentang agama Islam. Menyebarkan pesan dakwah yang berlandaskan pada Wasatiah membantu menciptakan citra positif tentang Islam sebagai agama yang moderat, toleran, dan menghargai perbedaan.
Dalam kesimpulan, konsep Wasatiah dalam dakwah memiliki peran yang sangat penting dalam mempromosikan pesan agama Islam dengan cara yang seimbang dan adil. Referensi dari Al-Qur'an dan Hadits, serta prinsip-prinsip yang terkandung dalam konsep Wasatiah, membantu mengarahkan dakwah Islam menuju pemahaman yang lebih mendalam, penerimaan, dan harmoni antara umat Islam dan masyarakat luas.
2. Relevansi Konsep Moderasi dalam Dakwah
Relevansi Konsep Moderasi dalam Dakwah sangatlah penting dalam menghadapi dinamika zaman modern. Konsep moderasi mencerminkan sikap beragama yang seimbang, terhindar dari ekstremisme, dan mengutamakan pendekatan yang bijaksana dalam menyampaikan ajaran agama. Dalam konteks dakwah, ada beberapa aspek relevansi yang perlu ditekankan:
- Membangun Citra Positif Islam: Konsep moderasi membantu membangun citra positif tentang Islam di mata masyarakat luas. Dalam era informasi yang begitu cepat, citra agama sering kali dipengaruhi oleh tindakan individu atau kelompok yang ekstrem. Oleh karena itu, dakwah yang berlandaskan pada moderasi dapat membantu memperbaiki persepsi dan memperkenalkan sisi damai, toleran, dan bijaksana dalam Islam.
- Menarik dan Memenangkan Hati: Moderasi dalam dakwah memiliki daya tarik yang besar terutama bagi individu yang mencari makna dalam hidup mereka. Pesan dakwah yang moderat mampu menjembatani kesenjangan antara tradisi agama dan tuntutan zaman. Ini dapat membantu memenangkan hati dan pikiran mereka yang mencari pemahaman agama yang lebih relevan dengan kehidupan mereka.
- Pendekatan Bijaksana: Konsep moderasi menekankan pendekatan yang bijaksana dalam berdakwah. Ini melibatkan pemahaman konteks sosial dan budaya tempat dakwah dilakukan. Pendekatan ini memungkinkan para pendakwah untuk berdialog, memahami, dan menjawab pertanyaan atau kekhawatiran individu dengan cara yang menghargai perbedaan dan mempromosikan toleransi.
- Menyampaikan Pesan Universal: Moderasi dalam dakwah memungkinkan Islam untuk menyampaikan pesan-pesan yang lebih universal dan relevan bagi berbagai lapisan masyarakat. Ini mencakup pesan-pesan tentang perdamaian, persaudaraan, toleransi, dan keadilan yang dapat diterima oleh semua orang, tanpa memandang latar belakang agama atau budaya.
- Mendukung Pembangunan Masyarakat: Dakwah yang berlandaskan pada moderasi juga dapat mendukung pembangunan masyarakat yang lebih baik. Pesan-pesan agama yang mempromosikan keadilan sosial, pendidikan, dan perbaikan moral dapat mendorong kontribusi positif dalam masyarakat.
- Menghindari Ekstremisme: Salah satu dampak positif dari dakwah yang moderat adalah mencegah pemahaman dan tindakan ekstremisme. Moderasi mengajarkan umat Islam untuk menjauhi fanatisme, kekerasan, dan tindakan ekstrem yang dapat merugikan individu dan masyarakat.
Dalam kesimpulan, konsep moderasi memiliki relevansi yang besar dalam dakwah karena membantu membangun citra positif tentang Islam, menarik hati individu yang mencari makna, menekankan pendekatan bijaksana, menyampaikan pesan yang universal, mendukung pembangunan masyarakat, dan menghindari ekstremisme. Dakwah yang berlandaskan pada moderasi menjadi alat yang efektif dalam membawa ajaran agama Islam menuju pemahaman yang lebih seimbang, adil, dan relevan dalam konteks zaman modern (Mashuri & Rahman, 2022).
Pandangan Ulama dan Ahli tentang Konsep Wasatiah dan Moderasi
1. Tokoh-tokoh yang mendukung Konsep Wasatiah
Washathiyah bukanlah pemikiaran Islam yang berorientasi budaya negerinegeri tertentu, sekte-sekte tertentu, mazhab-mazhab tertentu, jama’ah-jamah terntau ataupun karena zaman tententu, namun moderasi Islam adalah hakikat ajaran Islam pertama kali yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Beberapa tokoh yang mendukung konsep wasatiah atau moderasi di Indonesia dan pendapat mereka tentang moderasi ini adalah:
- K.H. Hasyim Asy'ari, pendiri NU dan salah satu tokoh pergerakan nasional. K.H. Hasyim Asy'ari dikenal sebagai ulama yang mengajarkan Islam yang moderat, toleran, dan berwawasan nasional. K.H. Hasyim Asy'ari menulis risalah Ahlussunnah wal Jamaah, yang merupakan dasar aqidah NU, yang menolak sikap fanatik dan ekstrem dalam memahami agama (Fuadi, 2022).
- Buya Hamka, ulama, sastrawan, dan politisi. Buya Hamka dikenal sebagai tokoh yang menggabungkan antara pemikiran Islam dan budaya Melayu. Buya Hamka menulis banyak karya sastra dan tafsir Al-Quran yang menggambarkan sikap moderasi dalam beragama. Buya Hamka juga aktif dalam organisasi Muhammadiyah, Masyumi, dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (Sucahyo, 2020).
- Nurcholish Madjid, cendekiawan, aktivis, dan reformis Islam. Nurcholish Madjid dikenal sebagai tokoh yang memperkenalkan gagasan Islamisasi ilmu pengetahuan dan sekularisasi Islam. Nurcholish Madjid mengajak umat Islam untuk bersikap rasional, kritis, dan terbuka dalam memahami agama. Nurcholish Madjid juga mendirikan Paramadina Foundation, sebuah lembaga pendidikan dan penelitian yang mengembangkan pemikiran Islam moderat (Novianto, 2022).
- K.H. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, mantan Presiden Indonesia dan mantan Ketua Umum Nahdlatul Ulama (NU), organisasi Islam terbesar di Indonesia. Gus Dur dikenal sebagai tokoh yang mengedepankan dialog antaragama, pluralisme, demokrasi, dan hak asasi manusia. Gus Dur juga memelopori diskursus post-tradisionalisme di kalangan muda NU, yang mengkritisi pemahaman keagamaan yang kaku dan dogmatis³. Gus Dur berpendapat bahwa moderasi beragama adalah sikap yang menghargai perbedaan dan keragaman, serta tidak memaksakan kebenaran absolut kepada orang lain. Gus Dur juga menekankan pentingnya pengetahuan, kreativitas, dan humor dalam beragama (Sumpenowati, 2021).
- Yenny Wahid, putri Gus Dur dan Direktur Wahid Institute, sebuah lembaga yang bergerak di bidang penelitian, pendidikan, dan advokasi tentang moderasi beragama. Yenny Wahid menekankan pentingnya indigenous religiosity, yaitu sikap keberagamaan yang berdasarkan nilai-nilai masyarakat asli Indonesia, seperti yang ditunjukkan oleh Walisongo dalam menyebarkan Islam secara simpatik dan inklusif¹. Yenny Wahid juga mengajak umat Islam untuk membangun resiliensi atau daya tahan dari godaan gerakan ekstrimisme, dengan mengembangkan sikap kritis, rasional, dan humanis (Sucahyo, 2020).
- Lukman Hakim Saifuddin, mantan Menteri Agama Indonesia dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Lukman dikenal sebagai pencetus wacana moderasi beragama di Indonesia. Lukman menggarisbawahi kecenderungan masih adanya kesalahpahaman, yang memaknai moderasi sebagai upaya mengajak umat beragama menjauh dari ajarannya². Lukman menjelaskan bahwa moderasi beragama adalah sikap yang menjunjung tinggi nilai-nilai keseimbangan, toleransi, dan keadilan dalam beragama, serta menghindari ekstremisme dan fanatisme. Lukman juga menyoroti peran strategis tokoh agama dalam menggerakkan moderasi beragama untuk mewujudkan kerukunan antarumat beragama di Indonesia (Novianto, 2022).
- K.H. Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus, mantan Rais Aam PBNU dan salah satu pendiri Jaringan Islam Liberal (JIL). Gus Mus dikenal sebagai tokoh yang mengajarkan Islam yang ramah, santun, dan berwawasan luas. Gus Mus juga aktif dalam berbagai kegiatan sosial, budaya, dan kemanusiaan. Gus Mus berpendapat bahwa moderasi beragama adalah sikap yang mengakui adanya perbedaan dan keragaman dalam Islam, serta tidak mengklaim diri sebagai satu-satunya kelompok yang benar dan selamat (Novianto, 2021).
- Nusron Wahid, anggota Dewan Pertimbangan Presiden dan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor, sayap pemuda NU. Nusron Wahid dikenal sebagai tokoh yang gigih dalam melawan radikalisme dan terorisme di Indonesia. Nusron Wahid juga menginisiasi Gerakan Islam Nusantara, sebuah gerakan yang mengusung nilai-nilai Islam yang moderat, toleran, dan damai. Nusron Wahid berpendapat bahwa moderasi beragama adalah sikap yang menolak segala bentuk kekerasan dan diskriminasi atas nama agama, serta menghormati hak-hak dasar setiap manusia (Ilahi & Utami, 2023).
2. Pendapat Ulama tentang Konsep Moderasi
Tidak lengkap rasanya jika kita tidak menyampaikan pandangan khusus dari Ulama Salaf dan Khalaf tentang konsep wasathiyah ini. Dengan demikian, secara epistemologis, wasathiyah atau moderasi dalam Islam dalam hal konsep dan definisinya dianggap final dan tidak dapat disangkal oleh narasi apapun, baik berdasarkan nash-nash Islam maupun logika. Berikut adalah konsep dan pengertian wasathiyah (moderasi) dalam pandangan para Ulama.
- Imam Ibnu Jarir At-Thabari (W: 310H/923M)
Imam Ibnu Jarir At-Thabari adalah seorang Syaikhul Mufassirin. Beliau telah menulis tafsir terlengkap dalam bentuk riwayat di dunia pada abad ke-3 Hijriyah. Tafsir karyanya telah menjadi rujukan utama para ulama tafsir dari masanya hingga saat ini. At-Thabari memberikan konsep wasathiyah yang komprehensif saat menafsirkan ayat 143 dari surat Al-Baqarah. Konsep ini tetap menjadi acuan bagi para ulama wasathiyah hingga saat ini.
At-Thabari berpendapat bahwa umat Islam yang wasathiyah adalah "Umat Islam adalah umat yang moderat karena mereka berada di posisi tengah dalam segala aspek agama. Mereka bukanlah kelompok yang ekstrem atau berlebihan, seperti ekstremnya beberapa kelompok Nashrani yang menolak dunia dan kodrat manusia. Umat Islam juga tidak seperti kaum Yahudi yang berlebihan dalam perubahan kitab-kitab Allah, pembunuhan nabi-nabi, penistaan terhadap Tuhan, dan penolakan-Nya. Umat Islam adalah umat yang berada di tengah-tengah, seimbang dalam agama, dan itulah sebabnya Allah menyebut mereka sebagai umat yang moderat."
At-Thabari menempatkan umat Islam di antara dua agama samawi yang telah mengalami penyimpangan dan distorsi, yaitu agama Yahudi dan Nashrani. Agama Yahudi dianut oleh Bani Israel yang dipimpin oleh para rahib yang tidak konsisten dalam mengikuti ajaran asli Taurat. Mereka telah mengubah ajaran Taurat sesuai dengan keinginan mereka. Firman Allah: "Diantara orang-orang Yahudi yang merubah firman Allah dari tempatnya, dan mereka berkata; kami mendengar tapi kami tidak mematuhinya" (QS. An-Nisa: 46).
Kaum Yahudi mengganti tuhan dan syari'at Taurat yang diajarkan Allah melalui para Nabi kepada mereka, serta menggantikan Allah dengan Nabi Uzair dan individu lain sebagai anak Tuhan. Allah berfirman: "Dan orang-orang Yahudi berkata: Uzair putra Allah, dan orang-orang Nashrani berkata: Al-Masih putra Allah" (QS. At-Taubah: 30). Bahkan, Yahudi tega dan sadis dalam membunuh para Nabi dan Rasul yang diutus oleh Allah kepada mereka untuk memperbaiki akidah dan kehidupan mereka. Oleh karena itu, mereka selalu mendapat hinaan, laknat, dan kemurkaan dari Allah SWT. Allah berfirman: "Kemudian mereka ditimpa kehinaan dan kemiskinan serta selalu mendapat kemurkaan dari Allah. Hal itu karena disebabkan mereka mengingkari ayat-ayat Allah dan membunuh para Nabi tanpa alasan yang benar" (QS. Al-Baqarah: 61, Ali Imran: 21, 112, dan At-Taubah: 111).
Adapun agama dan umat Nashrani, mereka cenderung memiliki pendekatan agama yang kurang rasional dan cenderung berpegang pada teks-teks dengan ketat dalam pemahaman agama mereka. Nashrani adalah agama yang seringkali fokus pada aspek-aspek akhirat dan cenderung mengabaikan aspek-aspek kehidupan dunia. Akibat pemahaman yang ketat ini, mereka mungkin sulit menerima perubahan dan cenderung mengamalkan hidup yang menarik diri dari dunia, meskipun Allah tidak mengajarkan hal tersebut. Allah berfirman: "Mereka mengada-adakan rahbaniyah (hidup kerahiban), padahal Kami tidak mengajarkannya kepada mereka, dan yang Kami perintahkan hanyalah mencari keridhaan Allah. Namun, mereka tidak memeliharanya dengan baik." (QS. Al-Hadid: 27).
Demikianlah, dua kelompok ini memiliki pendekatan yang tidak moderat dalam beragama. Yahudi terjerumus dalam penyimpangan yang menyebabkan murka Allah yang berlangsung selamanya terhadap mereka, karena mereka dengan sembrono mengubah ajaran Allah. Sementara itu, kelompok Nashrani yang cenderung teksual, kaku, dan ekstrem dalam mengamalkan agama dengan menjalani hidup kerahiban dan menolak dunia, membuat mereka terperosok ke dalam jurang kesesatan yang abadi, jauh dari petunjuk Allah SWT.
- Imam Abu Hamid Al-Ghazali (W: 505H/1111M)
Salah satu Ulama besar yang memperkenalkan prinsip-prinsip wasathiyah dalam Islam adalah Imam Abu Hamid Al-Ghazali. Dalam karyanya yang terkenal, "Ihya Ulumiddin," ketika membahas sikap para Sahabat Nabi saw terhadap dunia dalam konteks Zuhud, Al-Ghazali menyatakan: "Para Sahabat tidak menjalani kehidupan dunia hanya demi dunia itu sendiri, melainkan untuk agama. Mereka tidak menolak dunia sepenuhnya atau menerima secara absolut. Mereka mengambil sikap seimbang di antara keduanya, inilah yang disebut sebagai keadilan dan keseimbangan antara dua ekstrem. Ini adalah sikap yang paling dicintai oleh Allah SWT."
Al-Ghazali memandang bahwa kehidupan yang ideal untuk mengimplementasikan ajaran Islam adalah dengan mencapai keseimbangan yang proporsional antara dunia dan akhirat, antara dimensi rohani dan jasmani, serta antara aspek materi dan spiritual. Meskipun Al-Ghazali terkenal dengan pandangan tasaufnya dan konsep zuhudnya, ia tetap meyakini bahwa pendekatan hidup yang paling sesuai dengan ajaran Islam, berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah, serta teladan para Salaf Shaleh, adalah pendekatan wasathi (moderat), bukan pendekatan ghuluw (ekstrem) atau ta'thil (meninggalkan) ajaran Islam.
Dalam pembahasan mengenai Uzlah (menarik diri dari pergaulan manusia untuk beribadah), Al-Ghazali membahas topik ini secara mendalam. Meskipun ia menekankan manfaat uzlah dalam kehidupan para hamba berdasarkan ayat-ayat dan hadis Nabi SAW, ia masih memegang prinsip pendekatan moderat dan seimbang antara menjalani uzlah dan berdakwah serta menuntut ilmu. Al-Ghazali menyatakan: "Amr ma'ruf nahi munkar" adalah salah satu prinsip dasar dalam agama, dan ini merupakan kewajiban. Oleh karena itu, siapa pun yang berinteraksi dengan manusia akan melihat tindakan buruk, dan jika ia diam terhadapnya, ia berdosa dan durhaka kepada Allah SWT.
Dalam konteks belajar dan mengajar, Al-Ghazali melihat bahwa setiap Muslim wajib belajar dan mengajar, karena keduanya merupakan bentuk ibadah yang sangat mulia. Kedua aktivitas ini tidak dapat dilakukan tanpa berinteraksi dengan manusia. Bagi yang belum berilmu dan membutuhkan pengetahuan, beruzlah (menarik diri) dianggap haram. Sebaliknya, bagi yang sudah berilmu dan memahami kewajiban agama, dan merasa bahwa dia perlu fokus pada ibadah, maka beruzlah diizinkan."
- Imam Al-Qurthubiy (W: 671H/1273M)
Seorang ulama tafsir yang sangat terkenal dengan karyanya, "Al-Jami’ Liahkam Al-Qur’an," sejak abad ke-7 Hijriah, adalah Imam Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Qurthubiy. Beliau menjelaskan bahwa umat wasathan adalah umat yang berkeadilan dan yang terbaik, karena yang terbaik adalah yang paling adil. Al-Qurthubi mengungkapkan bahwa Allah SWT menginginkan agar umat Islam menjadi umat yang moderat, adil, dan cerdas. Umat Islam harus tetap berada dalam posisi tengah dan moderat, dan tidak boleh terjebak dalam ekstremisme atau berlebihan.
- Imam Ibnu Taimiyah (W: 728H/1328M)
Imam Ibnu Taimiyah adalah seorang ulama besar pada abad ke-7 Hijriah. Beliau dikenal sangat tegas dan teguh dalam menjalankan prinsip Al-Qur'an dan As-Sunnah. Beliau gigih dalam memerangi bid'ah dan selalu mengutamakan pemahaman Islam yang wasathiy (moderat) sebagai pemahaman yang paling baik dan benar. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa "Umat Islam disebut umat wasath karena mereka tidak berlebihan dan ekstrem dalam penghormatan terhadap para nabi mereka. Umat Islam yang moderat tidak menyamakan para nabi dengan Tuhan, tidak mengatributkan sifat ketuhanan kepada mereka, dan tidak menyembah mereka atau menjadikan mereka sebagai penyembuh penyakit. Umat Islam juga tidak mengabaikan peran para nabi sebagai utusan Allah, tidak menolak mereka, dan mentaati ajaran-ajaran mereka. Umat Islam menghormati para nabi, mengikuti syari'at mereka, dan berusaha untuk mendukung agama yang mereka sampaikan."
Ibnu Taimiyah juga berpendapat bahwa prinsip wasathiyah umat Islam terlihat dalam masalah kebersihan dan najis, dalam menentukan halal dan haram, serta dalam hal akhlak dan moralitas. Beliau menegaskan bahwa Islam tidak pernah menjadi agama yang keras dan kaku pada masa generasi salaf, dan tidak pernah menjadi agama yang diremehkan pada masa generasi khalaf. Oleh karena itu, hanya musuh-musuh Allah yang mendorong ekstremisme dalam agama ini, sementara para wali Allah selalu mengembangkan agama ini dengan penuh rahmat dan kasih sayang.
Ibnu Taimiyah bahkan berpendapat bahwa siapa pun yang keluar dari batasan moderat dalam agamanya atau mengikuti jalan ekstrem dalam masalah-masalah tertentu, maka mereka telah melakukan perbuatan bid'ah yang bersifat jahiliyah.
- Al-Imam Muhammad Abu Zahrah (W: 1974M)
Imam Muhammad Abu Zahrah adalah salah satu ulama besar dalam Islam pada zaman modern yang memiliki pemahaman yang mendalam dan mendalam tentang agama Islam. Oleh karena itu, ulama-ulama pada zamannya menganggapnya sebagai guru besar mereka. Hingga saat ini, ulama-ulama dan cendekiawan-cendekiawan Islam di seluruh dunia terus merujuk kepada pandangan-pandangan Abu Zahrah dalam berbagai masalah agama, termasuk Fiqh, Ijtihad, teologi, dan pemikiran Islam.
Menurut Abu Zahrah, umat Islam seharusnya mengambil teladan dari Nabi Muhammad SAW dalam hal kesabaran dan toleransi. Islam adalah agama moderat, seimbang, dan terbaik. Ketika Abu Zahrah menafsirkan Surat Al-Baqarah, ayat 143, dia menjelaskan bahwa kata "wasatahan" dalam ayat tersebut memiliki dua makna. Pertama, sebagai sesuatu yang menjadi tengah-tengah antara dua hal yang bertentangan. Kedua, sebagai makna kebaikan dan keunggulan. Islam adalah agama yang berada di tengah-tengah, tidak ekstrem dalam hal apapun, dan tidak melalaikan aspek-aspek agama. Dia menggambarkan bahwa Islam berada di tengah-tengah antara dua sikap ekstrem: sikap Yahudi yang durhaka terhadap para Nabi sehingga membunuh mereka, dan sikap Nashrani yang berlebihan dalam penghormatan terhadap Nabi Isa AS, bahkan menjadikannya Tuhan. Oleh karena itu, pendekatan keagamaan yang moderat adalah yang tidak ekstrem dan tidak mengabaikan prinsip-prinsip agama.
- Syekh Yusuf Al-Qardhawi dan gerakan Moderasi Islam
Sheikh Yusuf Al-Qardhawi lahir di desa Shift Turab, Provinsi Al-Gharbiyah, Mesir pada tahun 1926 M. Meskipun yatim piatu, beliau adalah seorang anak yang cerdas, dan pamannya memasukkannya ke salah satu kuttab di desanya. Sebelum usianya mencapai 10 tahun, Al-Qardhawi telah hafal Al-Qur'an dan menguasai tajwidnya. Setelah menyelesaikan pendidikan dasarnya di kuttab, Qardhawi melanjutkan studinya di Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah Al-Azhar, dan selalu meraih prestasi sebagai juara kelas. Diantara gurunya, ada yang memanggilnya "wahai ulama."
Pada tahun 1953, beliau lulus sebagai sarjana dari Fakultas Ushuluddin Al-Azhar. Kemudian, pada tahun 1958, beliau lulus sebagai pra-magister (Diploma) dari Fakultas Adab Al-Azhar, dan pada tahun 1960, beliau lulus sebagai magister dalam bidang Ulumul Qur'an dari Fakultas Ushuluddin Al-Azhar. Pada tahun 1973, Al-Qardhawi meraih gelar doktor dengan nilai Summa Cum Laude dari fakultas yang sama dengan disertasi berjudul "Zakat dan Pengaruhnya terhadap Kehidupan Sosial." Meskipun disertasi ini sempat tertunda dalam sidangnya karena situasi politik Mesir saat itu.
Al-Qardhawi pernah menjabat sebagai Imam dan Khatib di berbagai masjid di Mesir, juga sebagai pengawas Imam dan Khatib dari Kementerian Wakaf Mesir. Beliau juga pernah menjadi salah satu pengawas di Lembaga Dakwah dan Irsyad Al-Azhar. Pada tahun 1961, beliau diminta untuk menjadi dekan di Institut Agama Islam Qatar. Pada tahun 1973, beliau mendirikan Fakultas Tarbiyah di Universitas Qatar, dan kemudian mendirikan program Studi Islam di universitas yang sama. Dari tahun 1977 hingga 1990, beliau menjabat sebagai dekan Fakultas Syari'ah dan Studi Islam di Universitas Qatar. Pada tahun 1991, Al-Qardhawi memimpin Lembaga Riset As-Sunnah dan Sirah Nabawiyah di Qatar.
Al-Qardhawi menerima penghargaan Nasional dan Internasional dalam Ilmu Pengetahuan dan Peradaban Islam. Di antaranya adalah Penghargaan Faishal Awad pada tahun 1412 H dalam Studi Ilmu-ilmu Islam. Beliau juga menerima penghargaan sebagai Ilmuwan dan Cendekiawan Muslim Dunia dari Raja Malaysia pada tahun 1996, serta penghargaan dari Kerajaan Brunei Darussalam Sulthan Hasanul Bolkiah dalam bidang Fiqh Islam pada tahun 1997.
Al-Qardhawi telah menulis ratusan judul buku ilmiah dalam berbagai cabang ilmu Islam dan peradabannya, termasuk dalam bidang syari'ah, akidah, akhlak, politik, ekonomi, dan lain-lain. Selain itu, beliau juga telah menghasilkan ribuan makalah ilmiah dan memberikan ceramah agama serta kuliah keislaman selama puluhan tahun di berbagai negara di seluruh dunia, dengan fokus pada pemikiran Islam yang moderat.
Pada tahun 2000-an, beliau mendirikan Organisasi Persatuan Ulama Dunia atau Al-Ittihad Al-Alamiy Li Ulamail Muslimin (International Union For Muslim Scholars), yang terdiri dari ulama besar dari berbagai negara Islam yang memiliki keahlian dalam bidang keislaman dan peradaban Islam modern. Beliau dianggap sebagai salah satu tokoh Islam dunia yang paling berpengaruh, karena konsistensinya dalam mempromosikan pemikiran moderat yang jauh dari ekstremisme, liberalisme, atau permisifisme. Beliau berhasil mengintegrasikan pemikiran tradisional (salaf) dengan pembaruan Islam, serta menyatukan ajaran yang konstan dengan fleksibilitas yang relevan dalam konteks zaman modern.
Al-Qardhawi dapat dianggap sebagai bapak pemikiran moderasi Islam modern, karena beliau menjadi ulama pertama dalam era modern yang menghidupkan kembali ajaran moderasi Islam. Beliau telah menguraikan konsep pemikiran Islam moderat ini dalam berbagai bukunya, antara lain:
- "Syari'ah Islamiyah Shalih liltathbiq fi Kulli Zamanin Wamakanin" (terbit di Kairo tahun 1972)
- "Al-Khashais Al-Ammah Lil Islam" (terbit di Kairo tahun 1977)
- "Fi Fiqh Aulawiyat" (terbit di Kairo tahun 1994)
- "Tsaqafatuna bainal Infitah wal Inghilaq" (terbit di Kairo tahun 2000)
- "Khitabuna Al-Islamiy fii Ashril Aulamah" (terbit di Kairo tahun 2003)
- "Dirasah fi Fiqh Maqashid As-Syari’ah" (terbit di Kairo tahun 2005)
- Buku terbarunya yang lebih khusus dan detail tentang wasathiyah adalah "Fiqh Al-Wasathiyah Wa at-Tajdid, Ma’lim Wamanarat" (terbit di Doha tahun 2009).
Seluruh karya-karya Al-Qardhawi selalu dipenuhi dengan pendekatan wasathiyah ini, dan beliau terus memberikan kontribusi berharga dalam mengembangkan pemikiran Islam yang moderat.
Jadi, jika kita sebagai ilmuwan Islam ingin bersikap jujur dan objektif, maka seharusnya kita mengakui bahwa bapak Manhaj Washathiyah atau pemikiran moderat Islam modern adalah Imam Professor Doktor Yusuf Al-Qardhawi. Semua karya, penelitian, dan tulisan yang terkait dengan moderasi Islam di dunia Islam merupakan kelanjutan dan pengikutannya terhadap pemikiran Al-Qardhawi. Manhaj dan pemikiran Islam tentang wasathiyah tidak boleh digeserkan ke arah lain, seperti liberalisme atau yang lainnya, walaupun memang prinsip-prinsip utamanya telah tersurat dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Semoga Allah SWT memberikan ganjaran pahala yang terus-menerus kepada beliau.
3. Persetujuan Ijma terkait Wasatiah
Ijma adalah salah satu sumber hukum Islam yang berarti kesepakatan atau konsensus para ulama tentang suatu masalah agama. Ijma dapat dibedakan menjadi ijma sukuti (kesepakatan diam) dan ijma qauli (kesepakatan lisan). Ijma juga dapat dibedakan menjadi ijma mutlak (kesepakatan seluruh ulama) dan ijma muqayyad (kesepakatan sebagian ulama).
Ijma ulama terkait wasatiah atau moderasi adalah kesepakatan para ulama bahwa Islam adalah agama yang mengajarkan sikap tengah-tengah dan tidak berlebih-lebihan dalam beribadah, berakhlak, bermuamalah, dan bersikap sosial. Ijma ini didasarkan pada dalil-dalil Al-Qur'an dan As-Sunnah yang menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang moderat, seperti:
- QS. Al-Baqarah: 143: "Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu..."
- QS. Al-Ma'idah: 2: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran..."
- QS. Al-An'am: 152: "Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (berniat memelihara atau memperbaiki), sehingga ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil walaupun terhadap kerabatmu..."
- HR. Bukhari-Muslim: Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya agama ini mudah, tidak ada seorang pun yang berlebih-lebihan dalam agamanya melainkan ia akan kalah. Maka luruskanlah (dirimu), dekatkanlah (dirimu kepada Allah), berilah kabar gembira, dan mintalah pertolongan pada waktu pagi, sore, dan sebagian dari waktu malam.".
Beberapa tokoh yang terkenal dengan pemikiran moderasi beragama dalam Islam adalah:
- Imam Malik bin Anas (93-179 H), salah satu imam mazhab fikih yang mengajarkan prinsip al-maslaha al-mursalah (kepentingan umum) dan al-istihsan (pemilihan yang lebih baik) dalam menetapkan hukum.
- Imam Abu Hamid al-Ghazali (450-505 H), seorang ulama sufi yang mengkritik kekakuan dan kekeringan fikih, serta mengembangkan konsep al-wasatiyyah fi al-din (moderasi dalam agama) yang mencakup tiga aspek: al-aqidah (keyakinan), al-syari'ah (hukum), dan al-tasawuf (spiritualitas).
- Imam Ibnu Taimiyah (661-728 H), seorang ulama mujtahid yang menentang taklid buta dan mengajak umat Islam untuk kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai sumber utama hukum. Ia juga mengkritik paham-paham ekstrem seperti khawarij, syiah, dan tasawuf sesat.
- Imam Muhammad Abduh (1849-1905 M), seorang ulama reformis yang berusaha memadukan antara tradisi Islam dengan modernitas. Ia menekankan pentingnya ijtihad, ilmu pengetahuan, dan toleransi dalam beragama.
- Imam Hasan al-Banna (1906-1949 M), pendiri Ikhwanul Muslimin yang mengusung visi Islam rahmatan lil 'alamin (Islam sebagai rahmat bagi semesta). Ia menyerukan moderasi dalam berdakwah, berpolitik, dan bermasyarakat.
Isi ijma moderasi dapat dilihat dari beberapa hal, antara lain:
- Menjaga keseimbangan antara hak-hak Allah dan hak-hak manusia, antara urusan dunia dan akhirat, antara kewajiban-kewajiban individu dan sosial, antara kepentingan pribadi dan umum.
- Menghormati perbedaan pendapat dan pandangan dalam masalah-masalah furu' (cabang) yang bersifat zhanni (spekulatif) dan tidak mengkafirkan atau membid'ahkan orang lain karena perbedaan tersebu.
- Menolak segala bentuk kekerasan, terorisme, radikalisme, ekstremisme, fanatisme, dan intoleransi dalam beragama.
- Menyikapi perkembangan zaman dengan sikap terbuka, kritis, kreatif, dan dinamis, serta menggunakan metode ijtihad yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
4. Penerapan Qiyas dalam Konteks Wasatiah
Qiyas adalah salah satu metode penetapan hukum dalam Islam yang berdasarkan pada analogi atau perbandingan antara suatu kasus baru yang tidak memiliki nash (petunjuk hukum langsung) dengan kasus lama yang memiliki nash, karena adanya persamaan illat atau sebab hukum. Qiyas merupakan salah satu cara penggunaan akal atau ra'yu untuk menggali hukum syariah dalam hal-hal di mana nash dari Al-Qur'an dan Al-Sunnah tidak menetapkan hukumnya secara jelas (Hefni, 2020).
Konteks wasatiah atau moderasi dalam Islam mengacu pada sikap tengah-tengah dan tidak berlebihan dalam beragama. Konsep ini didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur'an, hadits-hadits Nabi Muhammad SAW, serta pandangan para ulama dan cendekiawan Islam. Wasatiah atau moderasi dalam Islam mengajarkan nilai-nilai keseimbangan, toleransi, keadilan, dan kemaslahatan dalam berbagai aspek kehidupan (Akhmadi, 2019).
Penerapan qiyas dalam konteks wasatiah atau moderasi dapat dilihat dari beberapa hal, antara lain:
- Qiyas harus mengikuti prinsip-prinsip syariah yang bersumber dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, serta tidak bertentangan dengan ijma' para ulama. Qiyas tidak boleh digunakan untuk mengubah hukum yang sudah ditetapkan oleh nash secara qath'i (pasti) atau untuk menetapkan hukum yang tidak ada illatnya.
- Qiyas harus memperhatikan kemaslahatan umat dan mencegah kemafsadatan. Qiyas harus berdasarkan pada dalil-dalil yang kuat dan jelas, serta tidak mengandung unsur-unsur syubhat (keraguan), zann (praduga), atau hawa nafsu.
- Qiyas harus menghormati perbedaan pendapat dan pandangan dalam masalah-masalah furu' (cabang) yang bersifat zhanni (spekulatif) dan tidak mengkafirkan atau membid'ahkan orang lain karena perbedaan tersebut.
- Qiyas harus menyikapi perkembangan zaman dengan sikap terbuka, kritis, kreatif, dan dinamis, serta menggunakan metode ijtihad yang sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat.
5. Relevansi Pandangan Mereka dalam Dakwah
Relevansi moderasi dan wasatiah dalam dakwah sangat penting dalam konteks dakwah Islam. Moderasi dan wasatiah dalam dakwah menggambarkan sikap yang selalu berusaha menjaga posisi tengah dari dua ekstremisme yang berlawanan, sehingga menghindari jatuh ke dalam ekstremisme, radikalisme, terorisme, fanatisme, atau liberalisme dalam praktek beragama. Ini adalah upaya untuk menyebarkan nilai-nilai Islam yang mengajarkan keseimbangan, toleransi, keadilan, dan kemaslahatan dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam urusan agama maupun dalam urusan sosial (Hefni, 2020).
Visi moderasi dan wasatiah dalam dakwah adalah menjadikan Islam sebagai rahmat bagi seluruh semesta, yang dapat memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan umat manusia dan lingkungan. Untuk mencapai tujuan ini, dakwah harus menghadapi perkembangan zaman dengan sikap terbuka, kritis, kreatif, dan dinamis, serta menggunakan metode ijtihad yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Selain itu, moderasi dan wasatiah dalam dakwah juga merupakan anugerah dari Allah SWT kepada umat Islam sebagai umat yang adil dan terpilih. Hal ini mengingatkan kita pada ayat Al-Qur'an yang menyatakan bahwa umat Islam adalah saksi atas perbuatan manusia, dan Rasulullah SAW menjadi saksi atas perbuatan mereka (QS. Al-Baqarah: 143). Dengan mengamalkan moderasi dan wasatiah dalam dakwah, umat Islam dapat menjalankan peran penting mereka sebagai rahmat bagi seluruh semesta dan memberikan teladan yang baik bagi manusia di seluruh dunia.
Kesimpulan
Secara umum, moderasi dalam konteks beragama merujuk pada sikap tengah atau keseimbangan dalam menjalankan keyakinan agama. Konsep ini penting dalam Islam karena mendorong umatnya untuk menghindari ekstremisme dan fanatisme dalam praktik keagamaan mereka. Sementara itu, Wasatiah dalam Islam mengacu pada konsep kesederhanaan dan tengah dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk agama. Konsep Wasatiah menekankan pentingnya menjaga keseimbangan, harmoni, dan perdamaian dalam masyarakat.
Melalui kajian Al-Quran, hadits, ijma (konsensus ulama), dan qiyas (analogi), kami menemukan bahwa moderasi dan Wasatiah memiliki persamaan dalam prinsip-prinsip dasar, yaitu menjaga keseimbangan dan menghindari ekstremisme. Namun, terdapat perbedaan dalam cakupan dan penekanan keduanya. Moderasi lebih berfokus pada praktik individu dalam beragama sehari-hari, sementara Wasatiah lebih menyoroti peran Islam dalam memediasi konflik dan menjaga stabilitas sosial dalam masyarakat.
Para tokoh Islam dan ulama terkemuka memiliki pandangan yang beragam terkait dengan hubungan antara moderasi dan Wasatiah dalam Islam. Beberapa di antaranya menganggap keduanya sebagai konsep yang saling terkait dan penting untuk mencapai masyarakat yang harmonis, sementara yang lain lebih menekankan perbedaan antara keduanya dan penekanannya masing-masing dalam praktik keagamaan.
Dalam hal saran untuk penelitian selanjutnya, perlu diperdalam pemahaman terkait dengan implementasi moderasi dan Wasatiah dalam konteks sosial, politik, dan ekonomi dalam masyarakat Islam. Penelitian lanjutan dapat memfokuskan pada studi kasus konkret tentang bagaimana konsep-konsep ini diterapkan dalam berbagai masyarakat Islam di seluruh dunia. Selain itu, penting untuk menggali lebih dalam perspektif ulama modern dan tokoh kontemporer dalam memahami peran moderasi dan Wasatiah dalam menjawab tantangan-tantangan zaman saat ini.
Dengan demikian, melalui pemahaman yang lebih mendalam tentang moderasi dan Wasatiah dalam Islam, masyarakat Muslim dapat mengembangkan pendekatan yang lebih seimbang dalam menjalani keyakinan agama mereka dan berkontribusi pada pembentukan masyarakat yang adil, harmonis, dan sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
Abror, M. (2020). Moderasi beragama dalam bingkai toleransi. Rusydiah: Jurnal Pemikiran Islam. http://ejournal.stainkepri.ac.id/index.php/rusydiah/article/view/174
Akhmadi, A. (2019). Moderasi beragama dalam keragaman Indonesia. Inovasi-Jurnal Diklat Keagamaan. https://bdksurabaya.e-journal.id/bdksurabaya/article/download/82/45
Busyro, B., Ananda, A. H., & Adlan, T. S. (2019). Moderasi Islam (Wasathiyyah) di Tengah Pluralisme Agama Indonesia. Jurnal Fuaduna …. https://ejournal.uinbukittinggi.ac.id/index.php/fuaduna/article/view/1152
Cahyo, E. D., AN, A. N., Febriandika, N. R., & ... (2022). Implementation of Islamic Campus Values Based on Human Rights and Wasathiyyah Islam. … : Jurnal Studi Islam. https://journal.unimma.ac.id/index.php/cakrawala/article/view/7854
Fahri, M., & Zainuri, A. (2019). Moderasi beragama di Indonesia. Intizar. http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/5640
Faizin, M. (2022, March 17). Tradisi dan Amaliah NU Terbukti Wujudkan Kesejukan dalam Beragama dan Berbangsa. Nu.or.Id. https://www.nu.or.id/nasional/tradisi-dan-amaliah-nu-terbukti-wujudkan-kesejukan-dalam-beragama-dan-berbangsa-IGXwu
Fuadi, Moh. A. (2022). TRADISI PEMIKIRAN MODERASI BERAGAMA NAHDLATUL ULAMA (NU). Al-Fikra : Jurnal Ilmiah Keislaman, 21(1), 85. https://doi.org/10.24014/af.v21i1.17220
Futaqi, S. (2018). Konstruksi Moderasi Islam (Wasathiyyah) Dalam Kurikulum Pendidikan Islam. … of Annual Conference for Muslim Scholars. http://proceedings.kopertais4.or.id/index.php/ancoms/article/download/155/155
Hasan, M. (2021). Prinsip moderasi beragama dalam kehidupan berbangsa. Jurnal Mubtadiin. http://journal.an-nur.ac.id/index.php/mubtadiin/article/view/104
Hefni, W. (2020). Moderasi beragama dalam ruang digital: Studi pengarusutamaan moderasi beragama di perguruan tinggi keagamaan Islam negeri. Jurnal Bimas Islam. http://jurnalbimasislam.kemenag.go.id/jbi/article/view/182
Huda, N., Hamid, N., & Misbah, M. K. (2020). Konsep Wasathiyyah M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah (Analisis Hermeneutika Hans-Georg Gadamer). International Journal Ihya’ …. https://journal.walisongo.ac.id/index.php/ihya/article/view/6768
Ilahi, W., & Utami, I. B. (2023). Dakwah Moderasi Beragama di Kalangan Tokoh NU di Desa Klatakan, Jember. Journal of Islamic Communication Studies. http://jurnalpps.uinsby.ac.id/index.php/JICOS/article/view/282
Junaedi, E. (2019). Inilah moderasi beragama perspektif Kemenag. Harmoni. https://jurnalharmoni.kemenag.go.id/index.php/harmoni/article/view/414
Kasdi, A. (2019). Wasathiyyah Islam as the road to moderatism in Indonesia. Al-Albab. https://core.ac.uk/download/pdf/292093733.pdf
Mashuri, I., & Rahman, K. (2022). M. QURAISH SHIHAB’S THOUGHT ON WASATHIYYAH (RELIGIOUS MODERATION) AND THEIR RELEVANCE TO ISLAMIC EDUCATION. International Conference on …. http://proceedingsiches.com/index.php/ojs/article/view/45
Novianto, B. (2021). Moderasi Islam di Indonesia Perspektif Peradaban Pendidikan Islam. Jurnal Pendidikan Islam. http://journal.unipdu.ac.id/index.php/jpi/article/view/2735
Novianto, B. (2022). MODERASI ISLAM DI INDONESIA. An-Natiq Jurnal Kajian Islam Interdisipliner. http://jim.unisma.ac.id/index.php/natiq/article/view/14193
Nurdin, F. (2021). Moderasi Beragama menurut Al-Qur’an dan Hadist. Jurnal Ilmiah Al-Mu Ashirah: Media Kajian Al-Qur’an …. https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/almuashirah/article/view/10525/0
Sucahyo, N. (2020, July 16). Walisongo dan Sejarah Islam Moderat di Indonesia. VOAINDONESIA. https://www.voaindonesia.com/a/walisongo-dan-sejarah-islam-moderat-di-indonesia/5505159.html
Sumpenowati, D. T. (2021, August 25). Memahami Moderasi Beragama Lewat Sosok Gus Dur. Kompasiana.Com. https://www.kompasiana.com/dyatisumpenowati/6126695131a28759852d2852/memahami-moderasi-beragama-lewat-sosok-gus-dur