Dakwah, sebagai upaya menyebarkan nilai-nilai Islam, tidak terbatas pada dimensi spiritual semata, melainkan juga memasuki ranah politik sebagai bagian integral dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Perspektif politik dalam dakwah mengemuka sebagai sarana untuk mengukuhkan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah). Berbagai pandangan dari para ahli dan pemikir Islam menegaskan pentingnya dakwah politik sebagai upaya mewujudkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Dr. Taufik Al-Wa'ie dalam bukunya "Politik Dakwah dan Dakwah Politik", dakwah politik bertujuan untuk menegakkan syariat Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Salah satu strategi yang diusung adalah pembentukan partai politik Islam atau partai yang berbasis nilai-nilai Islam, yang bertujuan memperjuangkan aspirasi umat Islam dalam ranah politik. Selain itu, dakwah politik juga mencakup penyebaran pemahaman Islam yang benar kepada para pemimpin dan pemegang kebijakan, agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan ajaran Islam. Selanjutnya, dalam menanggapi kebijakan-kebijakan yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Islam, dakwah politik mengedepankan jalur konstitusional dan damai untuk melakukan kritik (Al-Wa’ie, 2011).
Pendapat serupa disampaikan oleh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dalam karyanya 'Fiqh Daulah'. Beliau menegaskan bahwa kewajiban para da'i muslim adalah berupaya menegakkan syariat Islam dalam seluruh aspen kehidupan, termasuk dalam pemerintahan dan politik (Al-Qaradhawi, 2001).
Di Indonesia, tokoh-tokoh dari Nahdlatul Ulama (NU) juga aktif dalam menerapkan dakwah dalam perspektif politik. KH. Hasyim Muzadi, misalnya, menyerukan perjuangan aspirasi umat Islam melalui jalur konstitusional, baik dengan terlibat dalam partai politik maupun dengan mendirikan partai sendiri. Beliau menegaskan bahwa dakwah tidak hanya terbatas pada wilayah privat, tetapi juga harus merambah ke wilayah publik, termasuk politik, dengan cara yang sah dan damai (Mundzir, 2017).
Pendapat serupa disampaikan oleh KH. Said Aqil Siradj, yang menekankan bahwa aktivitas dakwah politik harus mengedepankan nilai-nilai luhur Islam seperti toleransi, keadilan, dan persatuan. Tujuannya adalah untuk membawa kedamaian, bukan kerusakan. Meskipun demikian, dakwah dalam perspektif politik harus dilakukan dengan cara-cara yang bijak, konstitusional, dan menghindari kekerasan, sebab dakwah sejatinya merupakan perwujudan dari ajaran Islam rahmatan lil'alamin (Huda, 2024).
Dalam konteks ini, dakwah dalam perspektif politik bukan hanya sekadar upaya untuk mempengaruhi kebijakan publik, tetapi juga merupakan sarana untuk membangun kesadaran beragama dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat. Dengan menggabungkan nilai-nilai Islam dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan, dakwah politik menjadi instrumen untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan harmonis.
Referensi:
Al-Qaradhawi, Y. (2001). Fiqh Daulah dalam Perspektif Al-Qur’an dan Sunnah. Pustaka Al-Kautsar.
Al-Wa’ie, T. (2011). Politik Dakwah dan Dakwah Politik. Syaamil Cipta Media.
Huda, S. (2024, January 12). Kiai Said Aqil: Keberhasilan Dakwah Karena Tidak Dipertentangkan Agama dengan Budaya. Nu Online. Kiai Said Aqil: Keberhasilan Dakwah Karena Tidak Dipertentangkan Agama dengan Budaya
Mundzir, A. (2017). KH Hasyim Muzadi, Sosok yang Mencerminkan Islam Moderat Indonesia. ^1^