Langsung ke isi

Etika Dakwah Radikal

Istilah radikal dalam konteks dakwah kerap disalahpahami dan disamakan dengan sikap ekstrem atau fanatik yang cenderung anarkis dan menggunakan kekerasan. Padahal, dalam khazanah Islam, radikalisme dakwah memiliki makna tersendiri yang perlu dipahami…

Istilah radikal dalam konteks dakwah kerap disalahpahami dan disamakan dengan sikap ekstrem atau fanatik yang cenderung anarkis dan menggunakan kekerasan. Padahal, dalam khazanah Islam, radikalisme dakwah memiliki makna tersendiri yang perlu dipahami dengan jernih. Dr. Sarlito Wirawan Sarwono, Guru Besar Psikologi Universitas Padjadjaran, menegaskan bahwa radikalisme tidak sama dengan ekstremisme atau fanatisme buta. Radikalisme adalah sikap untuk menghendaki perubahan secara mendasar sesuai dengan interpretasi yang diyakini kebenarannya (Sarwono, 2022).

Dalam buku “Islam Ekspresif” karya Prof. Noorhaidi Hasan (2022), dijelaskan bahwa radikalisme dakwah bermakna sikap tegas menyampaikan kebenaran Islam tanpa kompromi dengan kemunkaran, namun masih dalam batas-batas etika dan norma yang digariskan syariat. Ia mengutip pandangan Yusuf Al-Qaradhawi yang menyatakan bolehnya berfikir dan berdakwah secara radikal selama tidak menggunakan kekerasan dan cara-cara yang diharamkan syariat.

Meskipun radikal, dakwah tetap harus berpijak pada etika dan akhlak mulia sesuai petunjuk Alquran dan Sunnah. Dalam tafsirnya, Syaikh Abdurrahman Al-Sa’di (2018) menekankan perlunya bersikap lemah lembut, sabar, dan menggunakan hikmah serta nasihat yang baik dalam berdakwah sebagaimana terkandung dalam QS. An-Nahl:125.

Sikap keras dalam berdakwah hanya diperbolehkan kepada mad’u (objek dakwah) yang sudah jelas mengingkari kebenaran, seperti ditekankan Zuhairi Misrawi (2010) dalam “Al-Quran Kitab Toleransi”. Namun, dai tetap harus menjaga persatuan umat dengan tidak melakukan tindakan provokasi, kekerasan, ataupun mengkafirkan sesama muslim (Al-Fauzan, 2003).

Dalam fenomena kontemporer, banyak kelompok radikal yang justru terjerumus pada sikap ekstrem dan fanatik dengan menggunakan cara-cara kekerasan, intimidasi, dan teror atas nama dakwah. Hal ini jelas bertentangan dengan ruh Islam sebagai rahmat bagi semesta alam. Prof. Dr. Muhammad Tholhah Hasan (2022) dalam “Mengugat Doktrin Radikalisme” menegaskan bahwa paham radikal yang menganut kekerasan dan teror bukan bagian dari Islam yang mengajarkan kasih sayang dan kedamaian. Syahrin Harahap juga menegaskan bahwa Islam melarang segala bentuk kekerasan dalam berdakwah (Harahap, 2019).

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Islam membolehkan dakwah radikal dalam arti bersikap tegas dan lugas terhadap kemunkaran, namun tetap dalam koridor etika dan akhlak mulia seperti hikmah, kelembutan, nasihat yang baik, dan menghindari kekerasan. Inilah yang dicontohkan Rasulullah SAW dalam berdakwah. Para dai dan aktivis dakwah hendaknya senantiasa berpegang pada etika ini agar dakwah tidak disalahartikan dan citra Islam sebagai rahmat bagi semesta tetap terjaga.

Meskipun dakwah radikal diperbolehkan dalam menyeru kebenaran secara tegas dan lugas, terdapat beberapa etika utama yang harus dijaga agar tetap sesuai syariat Islam. Pertama, bersikap bijaksana dengan hikmah dan nasihat yang baik serta mengedepankan kelembutan sesuai petunjuk Alquran dan Sunnah. Kedua, mengendalikan emosi dan bersikap sabar dalam menghadapi gangguan dan tantangan. Ketiga, menggunakan bahasa dan metode penyampaian yang beradab agar menyentuh hati mad’u. Keempat, memurnikan niat untuk meninggikan kalimat Allah dengan tulus dan bersih dari sikap tercela seperti iri, sombong, dan riya’. Kelima, menjaga persatuan umat dengan tidak melakukan tindakan anarkis, provokatif, atau mengkafirkan sesama muslim. Radikalisme dalam dakwah bermakna sikap tegas tanpa kompromi pada kemunkaran, namun tetap dalam koridor syariat Islam yang rahmatan lil’alamin. Dengan menjunjung etika-etika mulia tersebut, InsyaAllah dakwah radikal akan membawa keberkahan dan rahmat bagi kehidupan umat manusia.

Referensi:

Al-Fauzan, S.S. (2003). Irsyadatul Ikhwan. Maktabah Al-Ma’arif.

Al-Sa’di, A.N.S. (2018). Taisir al-Karim al-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan. Muassasah al-Risalah.

Harahap, S. (2019). Upaya Kolektif Mencegah Radikalisme dan Terorisme. Daulat Press.

Hasan, M.T. (2022). Mengugat Doktrin Radikalisme: Catatan Panjang Seorang Pengembara. Republika Penerbit.

Hasan, N. (2022). Islam Ekspresif: Memahami Gerakan Keagamaan di Era Kontemporer. Prenadamedia Group.

Misrawi, Z. (2010). Al-Quran Kitab Toleransi. Fitrah.

Sarwono, S.W. (2022). Radikalisme, Ekstremisme, dan Moderasi dalam Perspektif Psikologi. Jurnal Psikologi Universitas Padjadjaran, 16(2). https://jurnal.unpad.ac.id/psikologi/article/view/37485

Sumber: Khazanah Irsyads, 2026Oleh Muhammad Irsyad Sirojul Khoeir

Cara mengutip

Muhammad Irsyad Sirojul Khoeir (2026). Etika Dakwah Radikal. Irsyads.

Format lain (Chicago, Harvard, BibTeX) di mode baca

Bacaan terkait

Lihat seluruh Khazanah