Langsung ke isi

Moderatisme Dakwah: Moderasi dan Fundamentalisme

Dalam konteks dakwah, moderatisme merupakan pendekatan yang menekankan pada keseimbangan dan proporsionalitas dalam menyampaikan ajaran Islam. Moderatisme dakwah berusaha untuk menjembatani antara tuntutan normatif agama dengan realitas sosial yang terus…

Dalam konteks dakwah, moderatisme merupakan pendekatan yang menekankan pada keseimbangan dan proporsionalitas dalam menyampaikan ajaran Islam. Moderatisme dakwah berusaha untuk menjembatani antara tuntutan normatif agama dengan realitas sosial yang terus berkembang. Salah satu aspek penting dalam memahami moderatisme dakwah adalah memahami konsep moderasi (wasathiyyah) dan fundamentalisme (ushuliyyah) secara akademis.

Moderasi dalam Islam dikenal sebagai wasathiyyah, yang berarti jalan tengah atau keseimbangan. Konsep ini menekankan pada sikap proporsional dan tidak berlebihan dalam segala hal, termasuk dalam berdakwah. Prinsip-prinsip moderasi dalam dakwah meliputi toleransi, kesederhanaan, kebijaksanaan, dan penghargaan terhadap keragaman. Pendekatan ini menekankan pemahaman kontekstual ajaran Islam, dengan mempertimbangkan realitas sosial dan budaya masyarakat. Dakwah moderat mengedepankan dialog, toleransi, dan inklusivitas, serta berusaha membangun pemahaman Islam yang relevan dengan kebutuhan zaman. Pendekatan dakwah yang moderat berupaya untuk menyampaikan pesan Islam secara persuasif, damai, dan sesuai dengan konteks masyarakat.

Salah satu contoh tokoh dakwah yang menerapkan moderasi adalah Syekh Muhammad Abduh (1881), seorang pembaharu Islam dari Mesir. Abduh menekankan pentingnya memahami Islam secara rasional dan kontekstual, serta menolak interpretasi yang kaku dan literalis. Cendekiawan Islam klasik juga turut membahas moderatisme. Imam Al-Ghazali (1994) dalam kitabnya Ihya’ Ulumuddin menjelaskan bahwa Islam adalah agama moderat yang seimbang antara dunia dan akhirat. Beliau mengkritik ekstremisme dan fanatisme dalam beragama. Senada dengan Al-Ghazali, Ibnu Taimiyah (2003) dalam kitabnya Al-Hisbah fi al-Islam menekankan pentingnya menegakkan syariat Islam dengan cara yang moderat dan adil. Beliau mengkritik kelompok-kelompok yang menerapkan syariat dengan kekerasan dan kekejaman. Gerakan dakwah seperti Nahdlatul Ulama di Indonesia juga dikenal sebagai organisasi yang mengedepankan prinsip-prinsip moderasi dalam berdakwah.

Di sisi lain, fundamentalisme (ushuliyyah) merujuk pada sikap kembali kepada akar atau dasar-dasar ajaran agama secara ketat dan literal. Fundamentalisme dakwah berpegang teguh pada interpretasi literal dan tekstual ajaran Islam. Pendekatan ini menekankan kembali pada prinsip-prinsip dasar Islam yang dianggap telah terabaikan atau terdistorsi. Dalam konteks dakwah, gerakan fundamentalisme menekankan pada penerapan hukum Islam secara rigid dan menolak penyesuaian dengan budaya atau perkembangan zaman. Fundamentalisme dakwah sering kali kritis terhadap modernitas dan globalisasi, yang dianggap membawa pengaruh negatif terhadap nilai-nilai Islam.

Muhammad Iqbal (1934) dalam bukunya The Reconstruction of Religious Thought in Islam berpendapat bahwa umat Islam perlu kembali kepada ajaran Islam yang murni dan membangun kembali peradaban Islam yang gemilang. Beliau mengkritik modernisme Islam yang dianggapnya telah meninggalkan nilai-nilai Islam yang fundamental. Karakteristik gerakan fundamentalisme dalam dakwah antara lain interpretasi yang tekstualis terhadap sumber-sumber agama, penolakan terhadap tradisi lokal yang dianggap bid’ah, dan kecenderungan untuk memisahkan diri dari masyarakat yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam. Faktor-faktor yang mendorong munculnya fundamentalisme dapat meliputi reaksi terhadap westernisasi, krisis identitas, dan keinginan untuk kembali kepada kemurnian ajaran agama. Contoh gerakan dakwah yang dianggap fundamentalis adalah Ikhwanul Muslimin dan Jama’ah Tabligh. Gerakan-gerakan ini menekankan pada penerapan syariat Islam secara ketat dan menolak akulturasi dengan budaya lokal yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam.

Di Indonesia, kedua pendekatan dakwah ini turut mewarnai lanskap dakwah Islam. Moderatisme dakwah diwakili oleh organisasi-organisasi Islam moderat seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, yang memiliki peran signifikan dalam pendidikan, sosial, dan budaya. Di sisi lain, fundamentalisme dakwah juga muncul dalam berbagai gerakan dakwah yang menekankan penerapan syariat Islam secara kaffah, seperti Hizbut Tahrir Indonesia.

Meskipun tampak bertolak belakang, moderasi dan fundamentalisme dalam dakwah sebenarnya memiliki persamaan dalam beberapa aspek. Keduanya sama-sama berupaya untuk menegakkan ajaran Islam secara murni dan menghindari penyimpangan. Namun, perbedaannya terletak pada pendekatan dan cara yang digunakan.

Dinamika interaksi antara kedua pendekatan ini dalam dakwah terkadang menimbulkan ketegangan dan perdebatan. Namun, dalam beberapa kasus, terdapat upaya untuk menyeimbangkan dan mengakomodasi keduanya secara proporsional. Tantangannya adalah mencari titik temu antara prinsip-prinsip moderasi dan fundamentalisme tanpa mengorbankan esensi ajaran Islam.

Dalam konteks dakwah kontemporer, penerapan prinsip moderasi dan fundamentalisme secara proporsional menjadi sangat penting. Moderasi membantu dakwah untuk beradaptasi dengan konteks masyarakat modern, sementara fundamentalisme menjaga kemurnian ajaran Islam. Upaya-upaya untuk mempromosikan moderatisme dalam dakwah terus dilakukan oleh berbagai organisasi dan lembaga Islam di seluruh dunia.

Referensi:

Abduh, M. (1881). The Future of Islam. Contemporary Review, 40(187), 420-431.

Al-Ghazali, I. (1994). Ihya’ Ulumuddin. Pustaka Utama.

Iqbal, M. (1934). The Reconstruction of Religious Thought in Islam. Oxford University Press.

Taimiyah, I. (2003). Al-Hisbah fi al-Islam. Pustaka Al-Furqan.

Sumber: Khazanah Irsyads, 2026Oleh Muhammad Irsyad Sirojul Khoeir

Cara mengutip

Muhammad Irsyad Sirojul Khoeir (2026). Moderatisme Dakwah: Moderasi dan Fundamentalisme. Irsyads.

Format lain (Chicago, Harvard, BibTeX) di mode baca

Bacaan terkait

Lihat seluruh Khazanah