Langsung ke isi

Identifikasi Jenis Pelanggaran Politik dalam UU ITE

UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) di Indonesia, yang mengalami beberapa perubahan hingga tahun 2018, telah menjadi payung hukum untuk berbagai pelanggaran yang terjadi di ranah digital. Dalam konteks politik, UU ITE sering digunakan…

1 Identifikasi Jenis Pelanggaran Politik dalam UU ITE

UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) di Indonesia, yang mengalami beberapa perubahan hingga tahun 2018, telah menjadi payung hukum untuk berbagai pelanggaran yang terjadi di ranah digital. Dalam konteks politik, UU ITE sering digunakan untuk mengatur pelanggaran yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan politik. Beberapa jenis pelanggaran politik utama yang sering terjadi mencakup ujaran kebencian berbasis politik, penyebaran hoaks, dan pencemaran nama baik. Setiap pelanggaran ini memiliki karakteristik yang berbeda namun berdampak besar pada persepsi publik dan integritas politik.

  • Ujaran Kebencian Berbasis Politik

Ujaran kebencian, khususnya yang berbasis politik, seringkali menargetkan individu atau kelompok tertentu dengan tujuan merusak reputasi atau menciptakan sentimen negatif terhadap pihak lawan. Menurut laporan SAFEnet, ujaran kebencian politik semakin meningkat menjelang masa pemilihan umum. Denny Indrayana, pakar hukum tata negara, menyatakan bahwa “ujaran kebencian yang dilatarbelakangi motif politik tidak hanya mengancam demokrasi, tetapi juga berpotensi merusak kohesi sosial di masyarakat” (Indrayana, 2020). Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) termasuk ke dalam pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas.

Kasus Aktual: Pada pemilihan presiden terakhir, banyak ditemukan kasus penyebaran konten yang memuat kebencian terhadap tokoh politik tertentu melalui media sosial. Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan peningkatan tajam dalam laporan terkait ujaran kebencian selama masa pemilu, dengan peningkatan lebih dari 30% dibanding tahun-tahun sebelumnya.

  • Hoaks dan Disinformasi

Penyebaran berita palsu atau hoaks sering kali terjadi di media sosial sebagai upaya memengaruhi opini publik. Dalam ranah politik, hoaks sering dimanfaatkan untuk mendiskreditkan tokoh politik atau partai tertentu. Menurut Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, “hoaks politik dapat menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara, khususnya yang terkait dengan proses demokrasi” (Hapsara, 2021). Di bawah UU ITE, pelaku penyebaran hoaks dapat dijerat berdasarkan Pasal 28 ayat (1), yang melarang setiap orang untuk menyebarkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan dan menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Dalam konteks politik, hoaks dapat mencakup klaim yang salah tentang kebijakan pemerintah, fitnah terhadap kandidat, atau informasi palsu tentang kinerja lembaga negara.

Kasus Aktual: Menjelang Pemilu 2024, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melaporkan adanya peningkatan kampanye disinformasi melalui akun-akun bot di media sosial. Penelitian terbaru menunjukkan bahwa lebih dari 20% konten terkait pemilu yang beredar di beberapa platform adalah disinformasi yang ditujukan untuk memanipulasi opini publik.

  • Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik di media sosial, terutama yang ditujukan kepada figur politik, merupakan pelanggaran lain yang marak terjadi. Seringkali, akun-akun anonim atau akun dengan afiliasi politik tertentu melancarkan serangan terhadap individu atau partai dengan tujuan menjatuhkan kredibilitas mereka. Profesor Hikmahanto Juwana, ahli hukum internasional, menekankan bahwa “di era digital, pencemaran nama baik melalui media sosial dapat merusak reputasi seseorang secara instan dan sulit untuk ditangani secara tuntas” (Juwana, 2019). Di bawah Pasal 27 ayat (3) UU ITE, pencemaran nama baik merupakan pelanggaran pidana yang dapat dikenai sanksi penjara.

Kasus Aktual: Kasus pencemaran nama baik di ranah politik yang terkenal adalah kasus yang menimpa beberapa tokoh partai politik besar pada tahun 2023, di mana terdapat penyebaran informasi yang merusak reputasi tokoh dengan tuduhan korupsi yang belum terbukti. Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun beberapa informasi tersebut telah dibantah, dampaknya terhadap persepsi publik tetap signifikan.

Pendapat Ahli dan Referensi untuk Penguatan Analisis

  • Denny Indrayana (2020) berpendapat bahwa pelanggaran politik dalam bentuk ujaran kebencian bukan hanya melanggar etika komunikasi digital, tetapi juga bisa mengancam prinsip-prinsip demokrasi.
  • Beka Ulung Hapsara (2021) menyoroti bahwa hoaks dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi politik dan mendorong ketidakstabilan sosial-politik.
  • Hikmahanto Juwana (2019) menjelaskan bahwa pencemaran nama baik melalui media digital lebih sulit dikendalikan dan dampaknya bisa berlangsung lebih lama dibandingkan pelanggaran di media konvensional.

Kesimpulan

Jenis-jenis pelanggaran politik dalam UU ITE menunjukkan bahwa teknologi digital dapat mempermudah berbagai bentuk manipulasi politik yang merusak. Ujaran kebencian, hoaks, dan pencemaran nama baik bukan hanya mempengaruhi citra individu tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem politik itu sendiri. Melalui implementasi UU ITE yang lebih tepat sasaran, serta penegakan hukum yang transparan, diharapkan pemerintah dapat menekan angka pelanggaran ini secara efektif.

Sumber: Khazanah Irsyads, 2026Oleh Muhammad Irsyad Sirojul Khoeir

Cara mengutip

Muhammad Irsyad Sirojul Khoeir (2026). Identifikasi Jenis Pelanggaran Politik dalam UU ITE. Irsyads.

Format lain (Chicago, Harvard, BibTeX) di mode baca